National Media Nusantara
Hukum

Terseret Dugaan Penyelewengan Dana Hibah DBON, Kadispora Kaltim Ditahan

Samarinda, Natmed.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim AHK yang terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar. Dana ini cair pada 2023 lalu.

Selain AHK, Kejati Kaltim juga menahan ZZ yang menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON. Keduanya digiring ke Rutan Kelas 1 Samarinda, Sempaja, Kamis 18 September 2025. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka inisial ZZ dan AHK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam konferensi pers usai penahanan tersangka.

Plt Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono membeberkan, penyidik menemukan penyaluran dana hibah tidak sesuai aturan.

“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah itu tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 yang membentuk Lembaga DBON. Hanya tiga hari berselang, keluar SK baru yang mengatur pemberian hibah Rp100 miliar kepada lembaga tersebut.

Pada 17 April 2023, Pemprov Kaltim dan DBON meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus mencairkan dana. Dana itu kemudian dialirkan ke delapan badan dan lembaga olahraga di Kaltim.

Dari hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya menopang pembinaan olahraga justru diduga kuat diselewengkan. Penyidik menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan hingga persidangan. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan ke publik,” tambah Juli.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan kasus hibah DBON akan dibuka setransparan mungkin. Penyelewengan dana publik, apalagi dengan nilai jumbo, dipandang merusak kepercayaan masyarakat dan justru menghambat pengembangan olahraga di daerah.

Related posts

Jajaran Polres Paser Amankan Ibu Rumah Tangga Kedapatan Simpan Sabu

Aditya Lesmana

Peredaran Narkoba Melemah Saat Pandemi Covid-19

natmed

Rianto Yakin Polisi Mampu Ungkap Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan di Madina

Yunus Budi Kartika