Jakarta,Natmed.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto berharap kegiatan Temu Bisnis Tahap VI dapat meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN.
“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” kata Andap di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Hal itu ia sampaikan pada Temu Bisnis Tahap VI “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa” di Jakarta International Expo (JIExpo). Kegiatan yang diinisasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut digelar mulai 3 hingga 5 Agustus 2023.
Andap menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Kemenkumham terhadap penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara, juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses Pengadaan Barang dan Jasanya.
Selain itu, Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham, diantaranya layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), layanan online Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.
“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencanya Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3000 paspor dalam 3 hari,” ungkapnya.
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI tahun 2023 rencananya akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.
“Khusus untuk etalase Elektronik Perkantoran dan Peralatan Pendukungnya, minimal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 25 persen,” sebutnya.
Ia menambahkan, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pelaku UMKM juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Mari kita menjadi pahlawan di negeri sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” pungkasnya.