Samarinda,Natmed.id – Perolehan Bea Pemungutan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 di Kota Samarinda mencapai Rp120 miliar. Realisasi tersebut melampaui target yang ditentukan sebelumnya yakni Rp83 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus mengatakan perolehan BPHTB tersebut merupakan salah satu indikator yang menunjukan bahwa Samarinda menjadi salah satu daerah tujuan investasi.
“Kalau dilihat dari besaran angka yang melebihi target itu, kelihatan sekali banyak orang yang datang ke Samarinda untuk berinvestasi,” tutur Hermanus.
Sedangkan indikator lainnya, kata Hermanus, dilihat dari data tingkat penghunian kamar hotel (TPK) di Kota Samarinda.
“Jumlah hunian hotel pada tahun 2022 meningkat menjadi 95 persen. Nyaris penuh,” imbuhnya.
Walau perolehan BPHTB tergolong tinggi, kata Hermanus, Pemerintah Kota Samarinda terus melakukan strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah menginformasikan potensi investasi daerah serta kemudahan untuk berinvestasi di Kota Samarinda.
“Semua OPD terkait harus bersinergi dan inovatif dalam upaya peningkatan PAD. Harus bisa sampaikan bahwa Samarinda punya potensi besar untuk siapapun yang mau berinvestasi,” terangnya.
Lanjutnya, kata Hermanus, Pemerintah Kota Samarinda terus berupaya melakukan strategi peningkatan penerimaan daerah dengan optimalisasi pelayanan pajak dan menyediakan sarana prasaran penunjang retribusi daerah.
Strategi tersebut, tambah dia, semata-mata untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total penerimaan PAD dan sekaligus memperbesar kontribusi PAD terhadap APBD Pemerintah Kota Samarinda.