Reporter : Nana Puji – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Syarat utama Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) ada dua versi di Kota Balikpapan dan Samarinda. Dimana di Balikpapan menggunakan hasil ujian pra ujian nasional bagi siswa SMP, sedangkan PPDB di Samarinda, pemerintah sepakat menggunakan nilai raport rata-rata mulai dari semester 1 sampai 6.
“Tetapi kabar yang diterima ternyata di kota Balikpapan belum jelas dan belum final, apakah menggunakan hasil ujian pra Ujian Nasional (UN) atau menggunakan hasil raport,”ungkap Rusman Ya’qub, Rabu (6/5/2020)
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kaltim, agar semua penerimaan disamaratakan di seluruh Kaltim, agar syarat PPDB ialah menggunakan raport semester 1-6.
Pemerintah mengupayakan semua PPDB melalui jalur online, dan pemerintah juga menghimbau kepada sekolah agar ikut membantu bagi siswa-siswi baru yang terkendala dalam pendaftaran online.
“Karena jaringan kurang terjangkau maupun yang orang tuanya kurang mengerti dalam menggunakan internet,”pesannya
Lebih lanjut, kata Rusman Yaqub, sekolah bisa menggunakan manual membuat posko pendaftaran di sekolah masing-masing jika terjadi kendala menggunakan online.
“Namun semua dengan protokol Covid19, tujuannya untuk mengindari kerumunan,”tutupnya.