
Samarinda, Natmed.id – Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah memiliki payung hukum yang melarang operasional pom mini di wilayahnya.
Larangan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang disahkan pada Desember 2024.
Namun, belum ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap pom mini yang masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini mengundang reaksi dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Ia mempertanyakan alasan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang belum juga menindaklanjuti aturan tersebut.
“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasan mereka karena belum ada perda. Sekarang sudah disahkan, lalu apa lagi?” ujar Samri, Kamis, 13 Februari 2025.
Untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan tersebut, Komisi I DPRD segera memanggil Satpol PP Samarinda guna meminta kejelasan penegakan aturan.
Menurutnya, keseimbangan harus dijaga agar aturan yang ditegakkan tidak merugikan masyarakat. Ia menyebut terdapat komunikasi yang lemah antara DPRD dan pedagang pom mini mengenai regulasi tersebut.
dprd s
Samri memperkirakan tindakan tegas akan terlihat setelah Andi Harun kembali dilantik sebagai Wali Kota Samarinda. “Ini masa transisi, mungkin setelah wali kota dilantik, aturan pelarangan pom mini mulai ditegaskan,” pungkasnya.