Samarinda, Natmed.id – Polemik penutupan Pesona Coffee di Kelurahan Sambutan akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Samarinda, Rabu 11 Maret 2026, status tersangka terhadap pemilik kafe ditangguhkan dan tempat usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.
Mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Samarinda itu mempertemukan pihak Satpol PP, pemilik usaha, serta kuasa hukum. Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata menyebut persoalan yang terjadi lebih banyak dipicu miskomunikasi terkait proses perizinan usaha.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), saat ini sedang terjadi masa transisi regulasi perizinan dari aturan sebelumnya menuju sistem baru. Proses migrasi tersebut menyebabkan keterlambatan penerbitan izin bagi sejumlah pelaku usaha.
“Ini sebenarnya miskomunikasi, dari Dinas Perizinan dijelaskan bahwa ada proses transisi migrasi sistem dari regulasi lama ke yang baru sehingga perizinan pelaku usaha ini belum tuntas,” kata Aris.
Dalam kondisi itu, Satpol PP tetap menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Informasi yang diterima petugas di lapangan menyebut kafe tersebut tidak memiliki izin.
“Satpol PP mengetahui pelaku usaha ini tidak punya izin. Padahal faktanya izin itu sedang berproses. Karena ada masa transisi dan migrasi sistem, akhirnya terjadi delay,” ujarnya.
DPRD memastikan persoalan hukum yang sempat menjerat pemilik usaha dapat diselesaikan. Status tersangka terhadap pemilik kafe kini ditangguhkan dan usaha diperbolehkan kembali beroperasi.
“Persangkaan terhadap pelaku usaha itu sudah dicabut. Dengan forum ini dipastikan pelaku usaha bisa kembali menjalankan kegiatan usahanya,” jelas Aris.
Meski demikian, Komisi I memberikan sejumlah catatan kepada pengelola usaha agar tetap memperhatikan kondisi lingkungan, terutama selama bulan Ramadan.
“Kami hanya memberikan masukan agar menghormati bulan Ramadan, mengatur jam operasional, menjaga kebersihan, serta memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu masyarakat sekitar,” katanya.
Aris juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membatasi kreativitas pelaku usaha dalam mengembangkan usaha selama tidak melanggar aturan.
“Pelaku usaha tentu punya cara untuk menarik pelanggan, misalnya dengan live music atau kegiatan hiburan. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban, itu bagian dari kreativitas usaha,” ujarnya.
Kuasa hukum pemilik kafe Hilarius Onesimus Moan Jong menyambut keputusan tersebut sebagai kabar baik bagi pelaku usaha di Kota Samarinda.
“Hari ini kita bersyukur karena sudah ada kejelasan. Status tersangka owner Pesona Coffee Deni Wijaya sudah ditangguhkan dan kafe bisa kembali beroperasi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap penegakan aturan ke depan dilakukan lebih proporsional dan tidak langsung mengedepankan tindakan penindakan.
“Kami berharap Satpol PP dalam penegakan aturan bisa lebih adil, lebih proporsional dan tidak tebang pilih. Sosialisasi seharusnya didahulukan sebelum penindakan,” katanya.
Sementara itu, Nina Yuliana yang merupakan istri owner Pesona Coffee mengaku sempat terkejut saat kafenya didatangi petugas Satpol PP beberapa waktu lalu. Ia menilai tindakan tersebut terkesan berlebihan.
“Kami kaget karena didatangi segerombolan Satpol PP seolah-olah kami melakukan prostitusi atau menjual miras. Padahal saat itu hanya ada event hiburan,” ujarnya.
Kafe yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu hanya sesekali menggelar hiburan musik dalam beberapa bulan terakhir.
“Event DJ itu tidak rutin paling sampai jam satu malam, sedangkan hari biasa kami sudah tutup sekitar jam sebelas atau dua belas malam,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus izin usaha sejak lama. Namun proses penerbitannya sempat terhambat karena gangguan sistem perizinan berbasis OSS.
“Saya sudah datang ke Dinas perizinan sejak Juni 2025 untuk mengurus izin, tapi kode KBLI belum bisa diterbitkan karena gangguan sistem OSS,” jelasnya.
Izin usaha tersebut akhirnya terbit pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan masa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Jadi jangan sampai dibangun opini bahwa kami tidak mengurus izin. Kami sudah berusaha mengurusnya sejak lama,” katanya.
Meski persoalan hukum telah diselesaikan, Nina mengaku masih memiliki sedikit kekecewaan karena belum sempat bertemu langsung dengan pejabat yang melakukan inspeksi saat penutupan berlangsung.
“Secara pribadi sebenarnya saya belum cukup puas karena belum bertemu langsung dengan pihak yang menyidak kami malam itu,” ujarnya.
