Samarinda

Soroti Sinkronisasi Data Penduduk Samarinda, Pansus DPRD Ingatkan Potensi Bias Penilaian Kinerja Daerah

Teks: Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025 Kepala Daerah Kota Samarinda, Abdul Rohim Saat Diwawancara Usai Rapat Pada Kamis,9/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Samarinda melayangkan kritik tajam terhadap ketidakselarasan data kependudukan yang tersaji dalam dokumen LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

Perbedaan data ini dianggap bukan sekadar masalah administratif, melainkan isu fundamental yang dapat mendistorsi penilaian objektif terhadap kemajuan ibu kota Kalimantan Timur tersebut.

Wakil Ketua Pansus LKPj 2025 Abdul Rohim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bapperida dan Disdukcapil, menekankan bahwa jumlah penduduk adalah variabel pembagi utama dalam menentukan indikator ekonomi makro daerah.

Jika jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar perhitungan lebih kecil dari fakta di lapangan, maka angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita akan terlihat lebih tinggi dari yang seharusnya.

Sebaliknya, jika data penduduk membengkak, capaian kinerja ekonomi akan tampak menurun.

Abdul Rohim mengibaratkan ketidaksinkronan ini dengan sistem mekanik kendaraan yang tidak sehat namun tertutupi oleh indikator palsu.

“Jangan sampai kita terburu-buru mengklaim status daerah maju tanpa validasi data yang konsisten. Ini seperti melihat indikator dasbor mobil yang hijau, padahal mesin sebenarnya bermasalah,” tegas Rohim saat diwawancarai usai rapat pada Kamis, 9 April 2026.

Hingga saat ini, terdapat tumpang tindih angka yang memicu perdebatan di legislatif. Disdukcapil pada Semester 2 tahun 2025 mencatat 893.385 jiwa berdasarkan kepemilikan KTP dan KK.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan berada di kisaran 860.000 jiwa berdasarkan metodologi sensus.

Dan berdasarkan realitas lapangan, asumsi mobilitas masyarakat di Samarinda diperkirakan telah menembus 1 juta jiwa.

Kadisdukcapil sekaligus Plt Asisten I Kota Samarinda Eko Suprayetno memberikan klarifikasi bahwa pihaknya terikat pada aturan administrasi negara yang kaku. Ia membedakan antara orang yang berada di Samarinda dengan penduduk resmi Samarinda.

Secara operasional, Disdukcapil tidak memiliki wewenang untuk menghapus atau menambah data tanpa adanya dokumen pendukung, meskipun peristiwa kependudukan (seperti kematian) terjadi di depan mata petugas.

“Kami enggak mau mencatat di luar administrasi. Walaupun peristiwanya ada di depan mata kami meninggal, tapi tidak dilaporkan, kami enggak boleh mengurangi itu dalam database. Harus ada unsur pelapor dari ahli waris,” jelas Eko mengenai prosedur pemutakhiran data.

Berdasarkan data terbaru hingga April 2026, Eko memaparkan pergerakan penduduk yang sangat dinamis. Arus migrasi terdapat sebanyak 2.057 orang yang masuk ke Samarinda, namun angka perpindahan keluar lebih tinggi yakni 2.330 orang.

Kemudian, untuk pertumbuhan alami terjadi surplus penduduk sebesar 1.015 jiwa yang berasal dari selisih 1.734 kelahiran dan 719 kematian yang terlaporkan secara resmi.

Mengenai perbedaan angka dengan BPS, Eko menilai hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari perbedaan metodologi. BPS menggunakan pendekatan de facto (siapa yang ditemui saat sensus), sedangkan Disdukcapil menggunakan pendekatan de jure (berdasarkan dokumen hukum).

Perbedaan ini justru akan dijadikan alat picu bagi pemerintah untuk menertibkan warga pendatang agar segera mengurus perpindahan domisili secara resmi menjadi warga Samarinda.

Related posts

Beduk Sahur Sebagai Momentum Jaga Kebersamaan Antar-Warga

Sukri

Pimpin PN Samarinda Kelas IA, Didit Pambudi Diyakini Bawa Perubahan Positif

Laras

Tingkatkan Pengawasan Pengolongan di Sungai Mahakam, Pelindo akan Libatkan MBS

Aminah