Samarinda, Natmed.id – Seorang pria berinisial S (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pria berusia 20 tahun di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim I, bermula dari cekcok sepele antara pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden terjadi saat pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman. Permintaan tersebut ditolak, sehingga pelaku tersulut emosi dan langsung melakukan kekerasan.
Pelaku menendang wajah korban sebanyak satu kali tepat di bagian mata, saat korban berada dalam posisi duduk. Akibatnya, korban mengalami luka pada wajah.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Hasilnya, pada Sabtu 24 Januari sekitar pukul 02.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk yang dipicu oleh persoalan sepele.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Aksarudin Adam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak, karena kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku.
