Surabaya, Natmed.id – Sidang perkara Novena Husodho kembali digelar di Pengadilan Negeri, Rabu 11 Febuari 2026, dengan menghadirkan dua saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, persidangan mengungkap fakta terkait status keagenan terdakwa dan legalitas perusahaan asuransi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Riyanto menerangkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan di Kantor OJK Surabaya melalui mekanisme pemeriksaan khusus. Ia menyebut proses tersebut berupa wawancara administratif yang dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan.
Menurut dia, hubungan antara Novena Husodho dan PT Etika Asuransi merupakan hubungan keagenan yang sah. Ia menambahkan agen yang memiliki sertifikasi berwenang menawarkan produk perusahaan kepada calon nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim S Pujiono beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan jawaban secara langsung. “Kalau ditanya, jawabannya jangan melebar,” kata hakim untuk memastikan keterangan tetap fokus pada pokok perkara.
Riyanto juga menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan alur transaksi hanya berkaitan dengan satu klien. Ia menyebut laporan awal ke OJK diajukan oleh Anton Tri yang dikaitkan dengan PT Andika Mitra Sejati, serta tidak terdapat proses mediasi antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Saksi lain dari OJK, Yon Hariono, menyatakan lembaganya memiliki kewenangan mengatur perizinan perusahaan pialang asuransi. “PT ASA tidak terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi berdasarkan data kami,” ujarnya di ruang sidang saat memberikan keterangan di bawah sumpah.
Yon menambahkan perusahaan pialang wajib memiliki izin usaha dan tenaga bersertifikasi sesuai ketentuan regulator. Ia juga menegaskan dirinya hadir untuk menjelaskan status perizinan dan tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo mengatakan keterangan saksi dari OJK memperjelas status hukum perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini. Ia menyatakan jaksa akan menghadirkan saksi tambahan dari perusahaan asuransi guna melengkapi pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum Novena Husodho, Saur Oloan HS, mengatakan keterangan saksi dari OJK memperjelas posisi kliennya sebagai agen resmi perusahaan asuransi. “Fakta persidangan menunjukkan hubungan Bu Novena dengan PT Etika adalah hubungan keagenan yang sah,” ujarnya usai sidang.
Saur juga menyoroti perbedaan identitas pelapor yang muncul dalam persidangan. Ia menjelaskan sebelumnya saksi lain tidak menyebut nama Anton Tri sebagai pelapor, sehingga perlu klarifikasi untuk memastikan kejelasan dasar laporan. “Perbedaan keterangan ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam perkara,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan pelapor dalam sidang berikutnya. Menurut dia, kehadiran pelapor penting untuk menjelaskan kronologi pelaporan dan memastikan seluruh fakta terungkap secara terbuka di persidangan.
Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 25 Februari 2026, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara.
