Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar memimpin langsung peninjauan Proyek Gedung Surya Phone didampingi oleh dinas terkait pada Kamis, 5 Maret 2026.
Fokus utama sidak ini adalah untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki oleh pihak pengelola.
Namun, dalam proses pemeriksaan di tempat, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen fisik asli perizinan tersebut kepada para anggota dewan.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Gedung Surya Phone yang berlokasi di Jalan Abul Hasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap kepatuhan pelaku usaha di Samarinda terkait regulasi tata ruang dan perizinan bangunan gedung.
“Tujuan kami turun langsung adalah untuk memastikan apakah bangunan ini sudah mengantongi PBG yang sah atau belum. Memang pihak pemilik menyampaikan secara lisan bahwa izin sudah ada, namun saat diminta menunjukkan bukti fisiknya, mereka belum bisa memperlihatkan kepada tim di lapangan,” ungkap Deni Hakim Anwar saat memberikan keterangan kepada media.
Selain masalah ketersediaan dokumen administrasi, Komisi III juga menaruh perhatian khusus pada aspek teknis bangunan. Terdapat indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara luas bangunan yang saat ini berdiri dengan data luasan yang diajukan dalam permohonan izin awal.
Hal ini dinilai krusial karena setiap pengembangan luas bangunan wajib dilaporkan dan disesuaikan dengan izin baru guna memenuhi standar keamanan dan kontribusi retribusi daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, DPRD Samarinda akan segera melayangkan undangan pemanggilan resmi kepada manajemen Surya Phone untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan secara formal untuk melakukan pencocokan data atau kroscek. Kami ingin memverifikasi apakah luasan bangunan yang ada di lapangan saat ini sudah sesuai dengan izin yang diusulkan semula. Jika ada penambahan luas tanpa revisi izin, tentu itu menjadi catatan pelanggaran yang harus segera dibenahi,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Deni menambahkan bahwa pemerintah kota dan legislatif pada dasarnya sangat mendukung pertumbuhan investasi dan usaha di Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa kemudahan berinvestasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung.
Sidak ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda agar selalu tertib administrasi demi mewujudkan penataan kota yang lebih rapi dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
