National Media Nusantara
Uncategorized

Sertifikat Tanah Untuk Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Ke Luar

Samarinda,Natmed.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim mendapat aset berupa sertifikat tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62, Senin (26/9/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sofyan mengatakan lahan tersebut diperuntukkan untuk kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.

“Nanti lahan itu, untuk kantor imigrasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Sertifikat tanah tersebut langsung dibalik nama kepemilikannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim.

“Dengan langsung dialihkan nama kepemilikan oleh BPN, saya menilai BPN sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tidak hanya Pemerintah Provinsi Kaltim, Kemenkumham juga menerima bantuan dari beberapa daerah, diantaranya dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 6 hektar dengan sudah disertifikat.

“Lahan tersebut nanti untuk pembangunan lapas,” tuturnya.

Selanjutnya Kota Bontang memberikan gedung lantai dua sekaligus lahan yang sudah bersertifikat dan sarana prasarana untuk Kantor Imigrasi Bontang.

Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang siap memberikan lahannya untuk membangun Kantor Kemenkumhan di sana.

“Di Kalimantan Utara, gubernurnya memberikan lahan sesuai kebutuhan. Mereka siap mendukung,” ungkapnya.

Penggantian nama kepemilikan tanah dalam sertifikat baik dalam bentuk hibah atau bantuan itu tentu sangat berkaitan erat dengan BPN.

“BPN sudah siap membantu menyesuaikan lahan -lahan yang sudah diberikan itu,” tandasnya

Related posts

Wali Kota Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup Hingga Hari Raya

natmed

3 M Cara Menekan Penyebaran Covid-19

natmed

Tiket Kapal Pelni, Masyatakat Bisa Beli di Gedung MPP Bontang

Emi