Samarinda, Natmed.id – Kapolresta Samarinda merilis sepanjang tahun 2021 hasil kasus narkoba, dengan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 68 miliar. Hal itu dipaparkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers akhir tahun 2021 Polresta Samarinda, pada Kamis (30/12/2021).
Barang bukti yang disita naik empat kali lipat dibanding tahun 2020 lalu. Artinya kasus narkoba di Samarinda mengalami peningkatan drastis.
“Pada tahun 2020, barang bukti antara lain 2 kg ganja, 5.009 butir ekstasi, 17,36 kg sabu, 6.646 butir dobel L, 230 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 45,76 juta. Total barang bukti senilai Rp 20,43 miliar dari 214 kasus,” ungkapnya.
Sedangkan di tahun 2021, ada sebanyak 2,23 kg ganja, ekstasi 38,182 butir, sabu 48,12 kg, pil dobel L 72.000, 287 unit telepon dan uang tunai Rp 87,9 juta. 227 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
“Total nilai barang bukti kasus narkoba sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 68,09 miliar,” tuturnya.
Sementara itu disinggung terkait pengawasan menyambut tahun baru, ia menegaskan agar masyarakat tidak menyalakan kembang api sebab sangat membahayakan.
“Kita tidak boleh main kembang api sangat membahayakan, terutama di tempat-tempat keramaian atau kerumunan, bisa saja terluka dengan adanya jenis-jenis kembang api yang bisa menimbulkan kebakaran, luka bagi pejalan kaki, petasan itu bahaya, janganlah kita berbuat begitu,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau untuk menghindari kerumunan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Sebab sampai saat ini Covid-19 masih ada, maka dengan itu, ia berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Dirinya berharap di tahun 2022, pihaknya dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kota (Pemkot).