Samarinda, Natmed.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hak cipta motif produk butik di Samarinda.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana dan Analis KI Ahli Madya Rima Kumari menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak terduga pelanggar.
BAP ini berisi hasil pemeriksaan saksi terkait motif seni yang diduga digunakan tanpa izin dalam produk yang dijual di butik tersebut.
Menurut Mia, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam melindungi hak cipta di wilayahnya.
“Kami berupaya menyelesaikan sengketa ini secara adil dan efektif agar tidak berlarut-larut. Mediasi adalah cara terbaik untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan solusi yang konstruktif,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Penyelesaian melalui mediasi ini sejalan dengan pendekatan persuasif yang diutamakan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual.
Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus semakin diperkuat di tengah berkembangnya industri kreatif di Kaltim.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha agar tidak terjebak dalam kasus serupa.
“Kami mendorong semua pihak untuk lebih memahami aturan hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang,” katanya.