Samarinda, Natmed.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melaksanakan peninjauan lapangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Toko Baja Steel.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran batas tanah yang memicu konflik antar warga di kawasan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah pihak ahli waris dari lahan tetangga toko tersebut melayangkan keberatan resmi. Mereka mengklaim bahwa sebagian fisik bangunan Toko Baja Steel telah melampaui batas hak milik tanah mereka, sehingga merugikan pihak ahli waris secara materiil maupun legalitas aset.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa kehadiran legislatif adalah untuk memverifikasi fakta di lapangan dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak secara berimbang.
Dalam sidak tersebut, tim juga melihat langsung titik-titik koordinat yang menjadi objek sengketa guna memahami duduk perkara secara teknis.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan dari ahli waris yang merasa tanahnya terpakai oleh bangunan Toko Baja Steel. Sangat penting bagi kami untuk melihat batasan secara langsung agar mendapatkan gambaran yang jelas sebelum mengambil langkah kebijakan,” ujar Deni Hakim Anwar di lokasi peninjauan Kamis, 5 Maret 2026.
DPRD Samarinda saat ini mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui pendekatan persuasif. Kedua belah pihak diminta untuk mengedepankan komunikasi guna mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun, Deni menegaskan bahwa kewibawaan aturan tetap menjadi prioritas utama jika musyawarah secara mandiri menemui jalan buntu.
“Kami memberikan ruang dan waktu bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi secara kekeluargaan guna mencari kesepakatan bersama,”ucapnya.
“Namun, jika dalam prosesnya tetap tidak ada titik temu, kami akan segera melayangkan panggilan resmi kepada mereka ke kantor DPRD untuk dilakukan mediasi formal dengan melibatkan dinas terkait,”sambung Deni.
Kasus sengketa lahan seperti ini menjadi perhatian serius Komisi III karena menyangkut kepastian hak atas tanah warga. Pihaknya berharap agar para pelaku usaha di Samarinda lebih teliti dalam membangun aset mereka agar tidak bersinggungan dengan hak milik orang lain di masa mendatang.
