Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang resmi mengumumkan PPKM dari 7 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dengan memperketat sejumlah aktivitas masyarakat.
Pemkot Bontang juga meniadakan pelaksanaan kegiatan rumah ibadah terhitung dari Rabu (7/7/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan kota serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.
Peniadaan rumah ibadah yang dimaksud seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat umum lainnya yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
Tertera dalam SE itu, peniadaan aktivitas di rumah ibadah dilakukan sementara waktu.
“Saat ini kondisi Bontang di level merah, maka sementara waktu ditiadakan dulu,” kata Wali Kota Bontang Basri Rase.
Oleh karena itu, saat ini aktivitas ibadah dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian ketika kasus positif di Bontang turun dari zona merah dan dinilai aman berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19, maka, aktivitas rumah ibadah kembali diperbolehkan.
“Kita berdoa agar pandemi ini segera berakhir. Ketika sudah kondisi aman pasti diizinkan kembali untuk beribadah,” tandasnya.