Kalimantan Timur

Seluruh Daerah di Kaltim Kompak Serahkan LKPD 2025, BPK Siapkan Audit Ketat

Teks: Gubernur, bupati, wali kota hingga wakil kepala daerah se-Kaltim hadir dalam penyerahan LKPD 2025 di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Selasa,31/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Selasa 31 Maret 2026.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto mengatakan penyerahan laporan bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pemeriksaan menyeluruh yang akan menentukan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Setelah kami menerima LKPD tahun 2025, kami akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas laporan tersebut. Hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada DPRD dan pemerintah daerah dalam waktu paling lambat dua bulan sejak hari ini,” jelasnya di Auditorium BPK Perwakilan Kaltim.

Proses audit yang akan dilakukan BPK tidak sekadar formalitas, melainkan pengujian terhadap akurasi, kepatuhan, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.

“Kami mohon kepada kepala daerah beserta jajaran untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan yang diperlukan, agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPK juga mengingatkan pentingnya kerja sama aktif dari para pengelola keuangan di daerah selama proses audit berlangsung. Minimnya koordinasi dinilai dapat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan.

“Kami berharap para penata keuangan dapat bekerja sama dengan tim pemeriksa BPK. Karena hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam penentuan opini atas laporan keuangan,” katanya.

Selain fokus pada laporan tahun berjalan, BPK turut menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang dinilai masih perlu perhatian serius.

“Kami juga memohon kepada kepala daerah untuk memberikan perhatian khusus dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sebelumnya, termasuk pemulihan kerugian daerah,” ujarnya.

Pemerintah daerah perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti tim penyelesaian kerugian daerah maupun mekanisme tuntutan ganti rugi, agar penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Perlu komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian kerugian daerah dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi,” katanya.

BPK berharap seluruh proses audit ini tidak hanya menghasilkan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

“Dengan penyelesaian yang baik, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga meningkat,” pungkasnya.

Related posts

Harga Bahan Pokok Naik, Minyak Goreng Rp60 Ribu

Phandu

Menuju Indonesia Emas, Budiman Sudjatmiko Serukan Keadilan dan Kemajuan

salamah

Perda Perlindungan Perempuan Penting Bagi Ibu

natmed