Nasional,Natmed.id – Pelaku usaha kini dapat bernafas lega. Pasalnya pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021.
Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, itu akan diberikan insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah ataupun DTP, untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (26/7/2021).
Dengan adanya insentif tersebut, maka PPN untuk sewa toko di mal ditanggung pemerintah 100 persen.
Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut sedang disiapkan.
Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM.
“Termasuk transportasi, horeca (hotel, restaurant, dan cafe), pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” ucap Airlangga.
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.