National Media Nusantara
Samarinda

Sekitar 17,5 Gram Sabu Dimusnahkan, Dua Tersangka Diamankan

Samarinda, Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2024).

Ia lantas menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. Pada Sabtu (4/5/2024) dini hari Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Kahoi, Samarinda.

Setelah melakukan observasi di lokasi, tim mencurigai seorang pria berinisial FN yang sedang menelepon di Jalan Kahoi, Samarinda.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan observasi di lokasi. Tim mencurigai seorang pria berinisial FN yang sedang menelepon di Jalan Kahoi 7 RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap Tejo yang mewakili Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Tejo menjelaskan, petugas kemudian memeriksa FN dan menemukan satu bungkus sabu di saku celananya. FN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JA, rekannya.

“Tim BNNP Kaltim kemudian bergerak menuju rumah JA di Jalan Merdeka RT 95 No. 8, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. JA berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNNP Kaltim berhasil menyita barang bukti narkotika berupa satu bungkus sabu seberat sekitar 17,5 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti non narkotika juga diamankan.

Barang bukti non narkotika dari tersangka FN meliputi satu unit handphone merk Vivo Y22 warna dark blue. Kemudian, satu kotak susu Frisian Flag 115 ml, dan satu celana merk Mounte warna hitam.

Sementara dari tersangka JA, petugas menyita satu unit handphone merk Realme C51 warna hitam.

Kedua tersangka, FN dan JA, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyisihan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan sesuai prosedur.

Tejo menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga BNNP Kaltim dapat menggagalkan transaksi narkoba ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam membantu BNNP Kaltim memberantas peredaran narkoba di Kaltim,” tutupnya.

Related posts

Sofyan : PDI Perjuangan Menunggu Rekomendasi Calon yang Diusung di Pilkada Samarinda

natmed

Mobile E-Tilang Mulai Berlaku, Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Phandu

Gaet Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada, KPU Kaltim Kembali Blusukan ke Sekolah

Intan