Pasuruan, Natmed.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat malam 22 Januari 2026. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung. Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial J (43) dan M (51).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Grati. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram dari tersangka J. Selain itu, polisi menyita satu lampu bohlam warna putih dan satu unit telepon genggam OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit telepon genggam Vivo Y12s 2021 warna biru muda yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan sabu tersebut merupakan milik tersangka J yang rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan nilai transaksi Rp650.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. “Kami akan menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas narkoba,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
