Kanigaran, Natmed.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan Pasar Baru, Probolinggo, Senin 5 Januari 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Kegiatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB di sejumlah titik, meliputi Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area sekitar Pasar Niaga. Petugas menyasar pedagang pasar maupun pedagang liar yang masih membuka lapak di jalur pedestrian.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Selama sepekan terakhir kami bersama UPT Pasar Baru melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang,” ujar Angga di lokasi.
Ia menyebut penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pedagang yang ditertibkan berasal dari berbagai jenis usaha, seperti sayur, bunga, gorengan, dan kerupuk.
Menurut Angga, los di sisi utara Pasar Baru telah disiapkan untuk menampung pedagang yang direlokasi. Total terdapat 67 los yang bisa langsung ditempati.
“Kami ingin trotoar kembali digunakan sesuai fungsinya, tanpa mengganggu aktivitas perdagangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar memastikan seluruh pedagang mendapatkan tempat berdagang di dalam area pasar.
“Los disiapkan tanpa biaya sewa. Retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan dan penerapannya masih menunggu masa penyesuaian,” jelas Edi.
Salah satu pedagang mengaku memahami penertiban tersebut, meski berharap diberikan waktu adaptasi agar pelanggan terbiasa dengan lokasi baru.
Satpol PP menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Probolinggo berharap penataan ini menciptakan kawasan Pasar Baru yang tertib dan aman bagi pedagang serta pengunjung.
