Samarinda

Satpol PP Samarinda Perketat Pengawasan, Kafe Langgar Jam Operasional Ramadan Dibubarkan Paksa

Teks: Satpol PP Kota Samarinda Saat Melakukan Sidak di Area Citra Niaga Minggu 1/3/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus bergerak menyisir berbagai sudut kota untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi operasional selama bulan suci Ramadan.

Operasi mendadak yang dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 ini menyasar sejumlah titik krusial yang diduga masih membandel. Di antaranya Jalan Kapten Soedjono, Jalan Siradj Salman, hingga kawasan ikonik Citra Niaga.

Kasatpol PP Kota Samarinda Anis menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi langsung dari Surat Edaran Walikota Samarinda.

Regulasi tersebut mengatur dengan jelas bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total, sementara Tempat Hiburan Umum (THU) seperti kafe diberikan batasan waktu operasional yang ketat.

Dalam giat patroli tersebut, petugas menemukan masih adanya aktivitas usaha yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan, kafe hanya diperbolehkan menerima pelanggan mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita.

“Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota, bahwa jam operasional kafe itu dari jam 5 sore (17.00) sampai jam 11 malam (23.00). Jadi kalau lewat dari jam 11 malam, itu sudah melanggar,” tegas Anis saat diwawancarai.

Di kawasan Jalan Kapten Soedjono dan Siradj Salman, suasana sempat memanas saat petugas melakukan pengecekan. Meski terdapat indikasi kebocoran informasi patroli, petugas tetap melakukan tindakan persuasif namun berwibawa dengan meminta para pemilik kafe segera mematikan lampu dan mengarahkan seluruh pengunjung untuk membubarkan diri guna menjaga ketertiban umum.

Tindakan lebih represif diambil saat petugas memasuki kawasan Citra Niaga. Karena dinilai sudah berkali-kali mengabaikan imbauan yang telah diberikan selama satu minggu terakhir, petugas akhirnya melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan pengunjung yang masih bertahan hingga larut malam.

“Kita sudah berikan imbauan selama seminggu ini, tapi sepertinya tidak diindahkan. Maka malam ini kita ambil tindakan tegas dengan pembubaran,” tambahnya.

Satpol PP mengingatkan bahwa pengawasan ini tidak hanya berhenti pada pembubaran di tempat. Bagi pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran secara berulang, pihak Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi hingga mencabut izin usaha mereka.

Operasi Cipta Kondisi ini dipastikan akan terus berlanjut secara rutin selama Ramadan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Related posts

Akses Jalan di Sejumlah Wilayah Samarinda Terganggu Akibat Banjir 

Sukri

Wakil Wali Kota Samarinda, Buka Mubes Ikamba ke I, Ini Pesan Barkati

natmed

Ribuan Warga Ikut Jalan Santai dan Makan Gratis Di GOR Segiri

Nediawati