Samarinda, Natmed.id – Satpol PP Kota Samarinda menggerebek lima guest house pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025, dan mengamankan 12 pasangan yang bukan suami istri sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini itu menyasar kamar-kamar yang diduga kerap menjadi tempat aktivitas melanggar aturan.
“Hari ini kegiatan rutin bagi kami. Bisa juga dikatakan cipkon karena menjelang Nataru. Kita harus memastikan Kota Samarinda dalam keadaan kondusif,” kata Anis saat memimpin razia bersama personel TNI, Polri, dan Polisi Militer.
Penyisiran dilakukan di seluruh kamar lima guest house tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 12 pasangan setara 24 orang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Namun perhatian petugas tertuju pada dua pasangan yang masih berstatus pelajar berusia 17 dan 18 tahun. Selain berada satu kamar, mereka juga membawa minuman keras dan kondom yang ditemukan petugas di dalam tas.
“Yang saya miriskan lagi, dari 12 pasangan tadi ada dua pasangan anak-anak sekolah. Sebelum melakukan hubungan suami istri yang bukan pasangannya, mereka minum dulu membawa botol miras. Mereka juga membawa kondom. Ini kami temukan,” ujar Anis.
Satpol PP menempatkan temuan pelajar ini sebagai kasus prioritas. Keduanya akan mengikuti pembinaan khusus, sementara orang tua mereka akan dipanggil untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian. “Orang tuanya harus tahu ini. Kasihan anak-anak, usianya masih 17 dan 18 tahun,” ucapnya.
Selain penertiban terhadap pasangan, Satpol PP juga akan memanggil pemilik lima guest house untuk meminta klarifikasi terkait terulangnya praktik serupa di tempat usaha mereka. Anis menilai pengelola tidak bisa lepas tangan atas aktivitas yang terjadi di bawah pengawasan mereka.
“Kami akan panggil pemilik guest house yang kedapatan ada pasangan bukan suami istri dan minum minuman keras,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan terkait sanksi masih menunggu hasil kajian terhadap peraturan daerah agar langkah penindakan tetap berada dalam koridor kewenangan Satpol PP.
“Ada nanti kita pelajari dulu perdanya, apakah sanksi denda atau administrasi. Karena kewenangan kita sebatas penanganan di perda saja, paling-paling tipiring,” terang Anis.
Ia menambahkan, razia akan terus digencarkan terutama di titik-titik rawan yang selama ini menjadi lokasi temuan berulang. Menurutnya, upaya menjaga ketertiban dan moralitas sosial tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat.
“Bagaimana kita bisa mewujudkan generasi emas kalau keadaan seperti ini kita biarkan. Kita harus menekan perbuatan seperti ini,” pungkasnya.
