National Media Nusantara
Kaltim

Satpol PP Kaltim Fokus Koordinasi, Bukan Penindakan Langsung

Teks: Kepala satuan polisi pamong praja (satpol pp) kalimantan timur, munawwar

Samarinda, Natmed.id – Kepala Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) Munawwar menegaskan bahwa tugas utama dari organisi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya bersifat koordinatif, bukan penindakan langsung di lapangan.

“Prinsip kami di provinsi ini bersifat koordinatif dan fasilitatif. Penindakan lapangan adalah domain Satpol PP kabupaten dan kota,” katanya saat ditemui usai aksi demonstrasi ojek online di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurutnya, setiap wilayah sudah memiliki agenda kerja, jadwal giat, dan sumber daya masing-masing untuk menindak pelanggaran ketertiban umum.

Dalam hal ini, Satpol PP provinsi tidak memiliki wewenang langsung terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah kota/kabupaten, kecuali bila objeknya berada di bawah kewenangan provinsi.

“Kalau ada aktivitas di aset pemprov, kami bisa turun. Tapi kalau bukan, hanya bisa kami teruskan ke daerahnya,” tegasnya.

Munawwar menambahkan bahwa pihaknya rutin berkoordinasi dengan seluruh Satpol PP kabupaten/kota melalui grup Sekariman Timur, forum komunikasi resmi di lingkungan aparat penegak peraturan daerah (perda) se-Kaltim. Di grup tersebut, laporan giat harian dibagikan secara rutin.

“Setiap daerah melapor. Misalnya, hari ini mereka razia bangunan liar, besoknya parkir liar, semua itu kami pantau,” jelasnya.

Jika ada aduan dari masyarakat, provinsi hanya meneruskan ke Satpol PP kabupaten/kota sesuai lokasi. Penindakan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum dan data pendukung.

“Kami tidak bisa turun karena isu atau permintaan semata. Harus ada data dan kewenangan yang jelas,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka ruang kerja sama untuk operasi gabungan. Namun, tetap menekankan bahwa daerah adalah penanggung jawab utama jika kejadian berada di wilayah mereka.

“Kalau mereka minta bantuan, kami siap turunkan personel. Tapi leading-nya tetap mereka,” katanya.

Satpol PP Kaltim juga menjunjung pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan represif. Langkah tegas hanya dilakukan jika peringatan tidak diindahkan.

“Kita tidak langsung represif. Pendekatan dialog dan imbauan tetap diutamakan,” ucap Munawwar.

Dalam praktiknya, lanjut dia, penanganan pelanggaran ketertiban umum kini lebih mengandalkan sinergi antara masyarakat dan aparat. Banyak aduan yang masuk langsung dari warga dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP kabupaten/kota tanpa perlu eskalasi ke provinsi.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat. Banyak yang sudah tahu harus lapor ke mana,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Satpol PP Provinsi Kaltim memiliki tugas utama menegakkan Perda dan Perkada tingkat provinsi. Mereka bertugas mengamankan aset pemprov, serta mendukung pengamanan kegiatan pemerintah provinsi. Dalam hal pelanggaran di ruang publik seperti PKL liar, pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, tindakan langsung menjadi wewenang penuh Satpol PP kabupaten/kota.

Munawwar mengingatkan agar publik memahami struktur kewenangan ini agar aduan atau desakan penindakan bisa disampaikan ke lembaga yang tepat.

“Kalau tahu siapa yang berwenang, aduan akan lebih cepat direspons. Provinsi bukan tidak mau turun, tapi memang ada batas kewenangan,” tutupnya.

 

Related posts

Finza Arumi Salsabella dari Kukar Terpilih Sebagai Puteri Muslimah Kaltim 2025

Nanda

You cannot copy content of this page