Samarinda,Natmed.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan terkait prosedur penyaluran santunan Rp 10 juta sudah selesai. Untuk saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data.
Agus Hari Kesuma mengatakan akhir November pihaknya akan menyalurkan santunan tersebut.
Sementara itu terkait masalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentunya ada aturan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan santunan tersebut.
“Yang jelas ada beberapa item terkait status meninggalnya. Misalnya dinyatakan oleh rumah sakit dan kita tetap himpun semua data itu,” terangnya.
Selain itu juga ada ahli waris. Jadi ada dua, yang pertama meninggal karena Covid-19 dan kedua ahli waris, itu semua yang penting dan nanti datanya dari kabupaten/kota.
Ia juga menuturkan setelah divalidasi dari kabupaten/kota akan diperiksa persyaratannya jika sudah memenuhi syarat baru pihaknya akan menyampaikan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), setelah itu ditransfer ke rekening masing-masing.
“Setelah itu data dihimpun kemudian diserahkan ke kita, lalu dilampirkan pergub dengan data itu ke BPD. Nanti diinput lalu langsung ditransfer Rp 10 juta ke rekening masih-masing,” ucap Agus Hari Kesuma saat memberikan keterangan ke awak media di kantor Dinas Sosial jalan Basuki Rahmat, Nomor 76 Samarinda.
Namun yang pasti sejauh ini santunan kematian ahli waris Rp 10 juta dan santunan yatim, piatu dan yatim piatu Rp 2 juta ini baru Kaltim yang memberikan.