Bontang,Natmed.id – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.419.108 menjadi perhatian khusus. Bagi perusahaan yang tidak menaatinya dipastikan akan mendapatkan konsekuensi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang. Hak ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang berada atau berinvestasi di Kota Bontang untuk menaatinya.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menuturkan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 400 juta.
“Di Bontang ada 760 perusahaan. Kita tegaskan berawal tahun 2023 gaji pekerja sebesar Rp3.4 juta. Jika tidak, maka hukumannya 4 tahun penjara atau dikenakan denda Rp400 juta,” jelasnya dalam sosialisasi upah minimum Bontang 2023 yang di gelar di Gedung Tiga Dimensi Kota Bontang, Rabu (21/12/2022).
Namun hal tersebut tidak serta merta langsung membuat sebuah perusahaan dikenakan sanksi. Harus melewati beberapa tahapan, berawal dari pengaduan, penelusuran dan pembuktian yang dilakukan oleh Bidang Perindustrian Disnaker Bontang.
“Jika ada perusahaan yang tak sesuai UMK, Disnaker Bontang juga masih memberikan kelonggaran melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja. Namun jika mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Menegakkan aturan pemberian upah sesuai UKK, telah menjadi komitmen Pemkot Bonang. “Harapan saya tentu tidak ada yang melanggar,” tegasnya.