Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang mengizinkan kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan.
Rusman menyampaikan permintaan agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) segera mengeluarkan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait hal ini.
“Kalau saya, tentu harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus, ngeri-ngeri sedap juga,” paparnya belum lama ini.
Sebelumnya, larangan penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye telah memicu banyak perdebatan.
Dengan mendekatnya Pemilu 2024, kampanye diprediksi akan meningkat secara signifikan, dan keputusan MK ini membawa perubahan penting dalam dinamika politik saat ini.
Rusman menekankan perlunya panduan teknis tambahan, terutama karena situasinya berkaitan dengan kampanye di lingkungan pendidikan.
“Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja dong kalau begitu yang boleh. Sebab tidak punya latar belakang parpol kan,” ungkapnya.
Ia menyatakan kekhawatiran terkait ketidakjelasan dalam catatan terkait kampanye di lembaga pendidikan, yang mengharuskan izin dari pihak lembaga dan melarang penggunaan atribut partai selama kampanye.
Catatan tersebut dianggap ambigu, terutama dalam larangan penggunaan atribut partai, mengingat semua calon anggota DPRD berasal dari partai politik.
Rusman menegaskan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru yang akan dikeluarkan, sambil berharap agar aturan teknis selanjutnya memberikan kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan sesuai dengan putusan MK Nomor 65 tersebut.