Samarinda, Natmed.id – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyoroti urgensi pengelolaan data dan informasi kependudukan. Hal ini dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat.
Akmal Malik meminta lembaga terkait melakukan pemetaan dan pendataan rinci terutama terkait Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Tindakan ini diambil setelah Bupati Kutai Barat secara tegas melaporkan bahwa sekitar 30 ribu penduduknya belum menerima SKPWNI saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
“Saya sebagai Pj Gubernur langsung mendapatkan tugas dari presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika ada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, maka ada hak-hak lain masyarakat yang akan terganggu,” tuturnya pada acara daring terkait data administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) pada Rabu, (8/11/2023).
Menurutnya, tugas langsung presiden itu agar pemenuhan hak-hak masyarakarat yang belum memiliki e-KTP tidak terganggu. Pj Gubernur juga menekankan pentingnya keakuratan data yang disampaikan kepada pimpinan, sementara Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, menyatakan komitmen untuk melakukan penguatan dan pemetaan terkait data dukcapil.
Pada semester pertama tahun 2023, jumlah penduduk Kalimantan Timur mencapai 3,97 juta jiwa. Dari jumlah itu terdiri dari 2 juta laki-laki dan 1,9 juta perempuan. Kota Samarinda menempati peringkat tertinggi dengan total 856 ribu jiwa, sementara Kabupaten Mahakam Ulu menjadi daerah dengan penduduk terkecil, mencapai 37 ribu jiwa.
Dengan upaya penanganan masalah administrasi kependudukan , diharapkan pelayanan publik di Kalimantan Timur dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.