Kalimantan Timur

Ribuan Masjid di Kaltim Belum Terdaftar, Kemenag Akui Kendala Partisipasi Pengurus

Teks: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Khaliq.

Samarinda, Natmed.id – Program pendataan rumah ibadah untuk menjamin kepastian hukum aset keagamaan di Kalimantan Timur (Kaltim) belum berjalan optimal. Hingga saat ini, ribuan masjid masih belum terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS), meski proses pendaftaran dilakukan secara gratis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kaltim Abdul Khaliq menyebut baru sekitar 6.000 masjid yang tercatat dalam SIMAS di seluruh Kaltim. Jumlah tersebut masih sekitar 50 persen dari target pendataan yang diharapkan.

“Masjid yang sudah terdaftar di SIMAS kurang lebih 6.000. Target kami kalau bisa mencapai 80 persen, itu sudah sangat baik,” ujar Abdul Khaliq saat di temui di Kanwil Kemenag Kaltim, Sabtu 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, SIMAS merupakan basis data nasional yang mencatat identitas masjid melalui nomor registrasi, bukan sertifikat fisik. Dalam sistem tersebut tercantum nama masjid, pengurus, alamat, hingga titik lokasi.

“Kalau kita klik nama atau nomor masjid di SIMAS, langsung keluar data lengkapnya. Ini sangat membantu untuk pemantauan dan perlindungan aset masjid,” jelasnya.

Pendaftaran masjid dilakukan melalui Kemenag kabupaten dan kota, bukan di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi berjalan lebih efektif dan sesuai kondisi di lapangan.

“Kami berharap semua pengurus masjid, musala, langgar segera mendaftarkan rumah ibadahnya ke Kemenag kabupaten/kota. Supaya data ini benar-benar terekam dan bisa kami pantau,” katanya.

Ia mengakui, rendahnya partisipasi pengurus menjadi kendala utama dalam pendataan SIMAS. Proses pendaftaran membutuhkan kelengkapan data seperti susunan pengurus, surat keputusan, foto masjid, serta titik koordinat lokasi.

“Masalahnya, kepedulian masyarakat masih kurang. Kadang kalau kami datang ke masjid, responsnya kurang aktif karena harus melengkapi data-data tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pendataan rumah ibadah non-Islam masih menggunakan mekanisme yang berbeda. Untuk rumah ibadah Katolik, pendataan dilakukan melalui surat keputusan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Ditjen Bimas Katolik)

“Kalau Katolik sudah ada SK dari pusat. Untuk Kristen, datanya masih berdasarkan laporan Pembimbing Masyarakat (Pembimas) yang ada di provinsi,” jelas Abdul Khaliq.

Adapun data sementara Kanwil Kemenag Kaltim mencatat sekitar 600 rumah ibadah Kristen, sekitar 30 rumah ibadah Katolik, serta sekitar 11 vihara di seluruh Kaltim.

Abdul Khaliq menegaskan, pendataan rumah ibadah sangat penting untuk memudahkan pemantauan, perlindungan hukum, serta perencanaan kebijakan keagamaan.

“Kalau sudah terdata, semuanya jadi mudah. Gratis, tidak dipungut biaya. Tinggal melengkapi dan mendaftar saja,” tegasnya.

Related posts

SUN Hub, Kawasan Pergudangan Modern Ramah Lingkungan di IKN

Laras

Pemkab Kutim Harus Kerja Keras Realisasikan Serapan Anggaran 2023

Aras Febri

UMN Bersama JMSI Banten Gelar Pelatihan Pengisian SPT Tahunan

Phandu

Leave a Comment