Politik

Reza: Secara Hukum Bankeu Tidak Wajib, Tapi Provinsi Tidak Punya Warga

Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ahmad Reza Pahlevi Saat Ditemui Di Kantor DPRD Kaltim, Selasa,7/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Wacana dihentikannya bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Kalimantan Timur kepada kabupaten/kota kembali memicu kekhawatiran di daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ahmad Reza Pahlevi menegaskan bahwa meski bankeu tidak diatur sebagai kewajiban hukum, keberadaannya merupakan keharusan moral, politik, dan strategis bagi pemerintah provinsi.

Reza menjelaskan bahwa banyak program prioritas masyarakat di kabupaten/kota yang selama ini berjalan karena dukungan bankeu.

Mulai dari bantuan usaha ekonomi produktif bagi warga kurang mampu, hingga program kelompok masyarakat yang tidak dapat dibiayai melalui belanja langsung.

“Selama ini mungkin kita hanya berpikir pada program-program pro rakyat. Contohnya bantuan usaha ekonomi produktif bagi perorangan atau kelompok. Tapi kemarin dalam kamus usulan, isunya bantuan-bantuan itu ditiadakan melalui belanja langsung dan harus lewat bankeu,” jelasnya, Selasa 7 April 2026.

Isu penghentian bankeu pada 2027, menurutnya, justru berpotensi memutus kesinambungan pembangunan dasar di tingkat kabupaten/kota.

Reza menekankan bahwa provinsi memiliki tanggung jawab besar karena beban pembangunan berada di daerah, bukan di provinsi.

“Provinsi itu sebenarnya tidak punya warga, yang punya warga adalah kabupaten dan kota. Karena itu provinsi wajib membantu daerah, baik secara moral maupun strategis,” tegasnya.

Ia menilai kewajiban moral tersebut lahir karena dua alasan, pertama banyak kewenangan kabupaten/kota yang tidak dapat diselesaikan tanpa dukungan provinsi, kedua aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD sering kali membutuhkan skema pendanaan melalui Bankeu.

“Anggota DPRD berhak menerima usulan aspirasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Bankeu dari provinsi ke kabupaten/kota,” katanya.

Reza mendorong pemerintah provinsi meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengajak semua pihak mencari skema penyesuaian, bukan penghapusan. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Bankeu memang tidak wajib secara hukum, tapi bankeu itu wajib secara moral, politik, dan strategis. Mari kita sesuaikan skemanya agar anggaran ini tetap terarah, terukur berbasis kinerja, dan dinikmati seluruh masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Related posts

DPRD Kaltim Ingatkan Ancaman Tekanan Ekonomi Siswa di Wilayah 3T

Aminah

Jelang Musda, PAN Optimis Berjaya pada 2024

Aditya Lesmana

KPU Kaltim Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Untuk Penyandang Disabilitas

Aditya Lesmana