Samarinda, Natmed.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan menyurati Kementerian ESDM terkait berbagai aduan masyarakat mengenai aktivitas tambang PT Singlurus Pratama di wilayah Samboja Barat.
Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya laporan warga yang masuk terkait dugaan dampak aktivitas tambang, termasuk persoalan lahan dan kerusakan jalan yang disebut mengalami longsor.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim Achmad Pranata menjelaskan bahwa persoalan PT Singlurus Pratama sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat karena status perizinannya.
“PT Singlurus itu kewenangan Kementerian ESDM pusat. Dulu statusnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sehingga inspektur tambangnya juga berasal dari pusat yang melakukan pengawasan,” kata Pranata saat ditemui di Kantor ESDM Kaltim, Minggu 8 Maret 2026.
Meski kewenangan berada di pemerintah pusat, ESDM Kaltim tetap berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Pihaknya telah beberapa kali menerima laporan warga melalui berbagai kanal pengaduan.
“Banyak masyarakat yang mengadu ke kami, ada lewat SP4N Lapor, ada juga yang melalui WhatsApp dinas. Ada dari kelompok tani dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
ESDM Kaltim akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan koordinasi dan menyurati Kementerian ESDM agar persoalan yang dilaporkan masyarakat dapat segera ditangani.
“Kami akan mencoba menindaklanjuti aduan-aduan itu dengan menyurati Kementerian ESDM agar turun menyelesaikan persoalan yang ada,” jelasnya.
Salah satu isu yang banyak dilaporkan masyarakat adalah terkait hak atas tanah yang diduga belum terselesaikan sebelum aktivitas tambang dilakukan. Pranata menegaskan bahwa penyelesaian hak atas tanah merupakan kewajiban perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan produksi.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 136.
“Dalam aturan itu disebutkan pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Mekanisme penyelesaian hak atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa cara sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa melalui jual beli, sewa menyewa, atau perjanjian lain antara pemilik tanah dengan perusahaan.
Namun, ESDM Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri secara langsung status kepemilikan tanah di area konsesi perusahaan tambang tersebut.
“Kami tidak sampai sedalam mengetahui tanah itu milik siapa di dalam wilayah Singlurus. Itu ranahnya lebih kepada pihak yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah setempat,” ujarnya.
Untuk itu, ESDM Kaltim berencana memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat guna mencari jalan penyelesaian.
“Nanti kami akan mencoba mengundang pihak Singlurus dan pihak yang memiliki tanah, termasuk pihak yang mengetahui status tanah seperti BPN dan kecamatan,” katanya.
Pranata juga mengakui bahwa pihaknya menghadapi keterbatasan dalam menangani seluruh laporan masyarakat yang masuk, baik dari sisi kewenangan maupun jumlah personel.
“Banyaknya aduan membuat kami kewalahan juga karena keterbatasan personel dan waktu. Selain itu kewenangan kami memang terbatas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan teknis terhadap perusahaan dengan status PKP2B atau IUPK seperti PT Singlurus Pratama berada di bawah pengawasan inspektur tambang yang berkantor di Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan di sektor pertambangan.
“Untuk pembinaan dan pengawasan melekat pada inspektur tambang. Kalau PKP2B atau IUPK posisinya di pusat, sedangkan yang IUP tertentu bisa di daerah,” jelasnya.
Meski demikian, ESDM Kaltim tetap membuka ruang pengaduan masyarakat dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat jika terdapat persoalan serius yang memerlukan penanganan segera.
“Kalau ada masalah yang cukup serius dan penanganannya lambat, kami bisa menyurati Kementerian ESDM agar segera memfasilitasi penyelesaian,” katanya.
Ia menilai koordinasi dengan pemerintah pusat selama ini berjalan cukup baik dan sejumlah kasus pertambangan di daerah juga mendapat respons cepat dari kementerian.
“Beberapa kejadian yang ada di Kaltim sebelumnya juga direspons cukup cepat oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
