Pendidikan

Rektor Unmul Akui Pencairan Gratispol Masih Reimburse

Teks: Rektor Universitas Mulawarman, Prof Abdunnur (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur mengakui bahwa mekanisme pencairan dana program Pendidikan Gratis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menggunakan sistem reimburse.

Skema tersebut membuat dana pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak langsung diterima kampus pada awal semester. Meski demikian, Abdunnur menyebut Unmul tetap mengambil sikap mendukung program tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap kebijakan pendidikan daerah.

“Ini menjadi komitmen Unmul untuk mendukung program pemerintah daerah. Kami percaya pemerintah provinsi punya komitmen, hanya memang ada proses dalam pencairan anggarannya,” kata Abdunnur Sabtu 31 Januari 2026.

Ia tidak menampik adanya keterlambatan pencairan dana pada pelaksanaan sebelumnya. Pada tahun 2025, kata dia, Unmul baru menerima pembayaran pengganti UKT sekitar Oktober atau awal November, atau sekitar empat bulan setelah semester berjalan.

“Seperti tahun lalu, kami tetap mendukung meskipun pencairan dananya terlambat empat bulan. Itu baru dibayarkan di bulan Oktober atau awal November,” ujarnya.

Abdunnur berharap ke depan proses tersebut bisa berjalan lebih cepat seiring dengan penganggaran program pendidikan gratis dalam APBD Kaltim tahun 2026. Menurutnya, percepatan pencairan penting karena pada praktiknya perguruan tinggi menerima pembayaran UKT mahasiswa di awal semester.

“Harapannya tentu bisa lebih baik ke depan, apalagi dengan anggaran pemerintah daerah tahun 2026. Karena biasanya kami menerima dana masyarakat itu di awal-awal semester,” katanya.

Ia menegaskan, dalam situasi tersebut Unmul memilih menunda penerimaan pendapatan kampus sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan program pendidikan gratis. Langkah itu diambil demi tujuan jangka panjang meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi di Kaltim.

“Artinya Unmul berkorban dengan komitmen mendukung program ini, walaupun harus menunda pendapatan. Ini dilakukan supaya pendidikan tinggi bisa berjalan dan partisipasi masyarakat meningkat melalui program pendidikan gratis,” ucap Abdunnur.

Sebagai informasi, sistem “rembes” atau reimburse dalam program Gratispol merupakan mekanisme pengembalian UKT yang telah dibayarkan mahasiswa atau orang tua kepada perguruan tinggi. Dana tersebut kemudian ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui APBD.

Dalam skema ini, dana tidak langsung masuk ke rekening mahasiswa, melainkan disalurkan melalui mekanisme resmi ke perguruan tinggi. Selanjutnya, pihak kampus melakukan pengembalian dana kepada mahasiswa atau orang tua sesuai ketentuan kerja sama.

Pada tahap awal, program Gratispol difokuskan untuk mahasiswa baru, dengan rencana perluasan cakupan bagi mahasiswa semester lanjutan pada tahun berikutnya. Program ini mensyaratkan penerima memiliki KTP Kaltim dan lolos verifikasi tim satuan tugas kampus.

Related posts

PPDB Berjalan Lancar, SMAN 17 Akan Segera Gelar MPLS

Phandu

Ribuan Buku Perpustakaan SMAN 7 Samarinda Hancur Diterjang Banjir Mei Lalu

Aminah

Simbol Kebhinekaan, Siswa SMA Negeri 16 Samarinda Kenakan Pakaian Adat Saat Upacara Hardiknas

Irawati