Bontang, Natmed.id – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Samad menyoroti rekrutmen tenaga kerja daerah (TKD) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang ia terima, proses penjaringan TKD itu tidak transparan. Abdul Samad pun akhirnya mencoba menghubungi Kepala Disdamkartan sejak 9 September lalu. Namun, tak kunjung mendapat respon.
“Beberapa waktu lalu, saya menerima pengaduan dari beberapa masyarakat. Setelah, itu saya langsung menghubungi pihak Kadisdamkartan. Akan tetapi sejak saya hubungi per 9 September lalu, sampai saat ini belum juga ada respon,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Abdul Samad menyayangkan hal tersebut. Apalagi, rekrutmen TKD di Disdamkartan disinyalir tidak terbuka. Padahal, jumlah pencari kerja di Kota Bontang mencapai 6.070 orang per September 2023.
“Ini yang diterima kan banyak ya, ada sekitar 50 orang lebih. Sedangkan rumah sakit swasta saja yang hanya membutuhkan satu tenaga ahli itu perekrutannya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Masa kita yang pemerintahan justru malah diam-diam saja,” ungkapnya.
Menurut Abdul Samad, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Salah satu poin di dalamnya menjelaskan tentang menetapkan pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang.
“Saya sangat menyayangkan dengan adanya hal semacam ini, yang di mana penerimaan ini secara tidak terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Abdul Samad berharap agar Pemerintah Kota Bontang segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak Disdamkartan untuk menjelaskan dan menindaklanjuti situasi permasalahan tersebut.