National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Regulasi Pajak Parkir Jadi Kendala PAD 2021

Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam upaya menaikkan PAD tahun 2021.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola langsung oleh Bapenda Kota Bontang adalah pajak. Mengacu pada UU No 28 Tahun 2009, pajak yang dikelola Bapenda Kota Bontang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Ada tiga kendala yang harus diperhatikan untuk menaikan PAD di tahun 2021, yakni regulasi Pajak Parkir, SDM dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan supporting pendanaan,” jelas Sigit Alfian ketika memaparkan realisasi pencapaian PAD Kota Bontang di Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Bontang pada Senin (1/2/2021).

Dalam pemaparan tersebut, Sigit juga memberikan contoh dari kendala yang harus diperhatikan dalam mencapai target PAD tahun 2021.

Yang pertama dari regulasi parkir memerlukan penetapan area parkir yang akan dikenai pajak. Saat ini area yang masih dipegang oleh Bapenda langsung antara lain Parkiran Ramayana dan Kenari Water Park.

Kemudian untuk SDM dari masing-masing OPD perlu ditingkatkan dan lebih semangat lagi dalam mencapai target retribusi di tahun 2021 yang telah ditetapkan.

Dari segi dukungan pendanaan, Sigit memberikan contoh berupa pembebasan pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat yang belum tertib dalam pengurusan IMB

“Kalau supporting pendanaan salah satunya dilakukan pemutihan IMB dan kemungkinan bisa sampai Rp5 miliar,” imbuhnya.

Related posts

Neni Resmikan Posko Siaga dan Kukuhkan Relawan Covid-19

natmed

Virus Corona Varian Delta Sudah Masuk Bontang

Aditya Lesmana

Dinkes Bontang Siapkan 500 Rapid Antigen untuk Peserta MTQ

Aditya Lesmana