Samarinda, Natmed.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin mengritik regulasi izin pakai air tanah. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang disepakati pada 17 September lalu.
Meski telah diterbitkan, kebijakan baru dari pemerintah itu masih mengundang reaksi dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin. Ia mengritik Keputusan Menteri ESDM tersebut.
Pasalnya, regulasi tersebut mewajibkan pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika. Hal ini ketika melakukan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan.
Syafruddin menilai bahwa aturan tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat karena sebagian masyarakat mengambil air tanah untuk kebutuhan mereka.
“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya zalim,” tegasnya di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya kebijakan itu sama saja membatasi orang untuk mendapatkan air. Syafruddin menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia, yang mana air menjadi hak bagi masyarakat.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, jangan dong,” ungkap Syafruddin .
Kebijakan Menteri ESDM itu ditolak mentah-mentah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Apabila pemerintah tetap memberlakukan kebijakan ini, maka wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat yang layak.
Keputusannya menolak kebijakan ini merupakan usahanya dalam mendukung dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi bumerang ke depannya.
“Intinya harus mendukung dan menghormati masyarakat,” tandasnya.