National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Ratusan Lahan Terlantar di Kaltim akan Dikelola Ulang Lewat Bank Tanah

Teks: Penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Bank Tanah dengan Pemerintah Provinsi kaltim

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan penataan ulang ratusan lahan terlantar dan eks tambang melalui kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pengelolaan tanah negara agar memiliki kepastian hukum, bernilai ekonomi dan berkeadilan sosial.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, serta disaksikan perwakilan 10 pemerintah kabupaten/kota di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 22 Desember 2025.

Rudy Mas’ud mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan pertanahan di Kalimantan Timur yang selama ini belum tertangani secara optimal, khususnya lahan terlantar dan bekas tambang.

“Hari ini kita bersinergi menata tanah untuk pembangunan berkelanjutan. Penandatanganan ini bertujuan mengakomodasi seluruh kegiatan pertanahan agar memiliki kepastian dan landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, penataan ulang pengelolaan tanah negara sangat penting mengingat posisi strategis Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kerja sama ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyelenggaraan Bank Tanah.

“Kerja sama ini bagian dari upaya menata ulang pengelolaan tanah negara agar lebih tertib secara hukum, produktif secara ekonomi dan adil secara sosial, sejalan dengan pembangunan daerah dan nasional,” katanya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup tanah bekas hak guna usaha (HGU), kawasan dan tanah terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, lahan bekas tambang, pulau-pulau kecil, hingga tanah yang terdampak perubahan tata ruang.

Rudy Mas’ud mengungkapkan, jumlah lahan terlantar dan eks tambang di Kaltim sangat besar dan menjadi persoalan serius. Banyak di antaranya dibiarkan tanpa reklamasi, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi.

“Tanah-tanah terlantar itu banyak sekali, jumlahnya ratusan. Banyak juga lahan eks tambang yang dibiarkan, padahal reklamasi itu kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi lahan bekas tambang dengan kedalaman hingga puluhan meter yang sulit dipulihkan.

“Saya sampai hari ini masih berpikir bagaimana cara menimbun lahan eks tambang yang luasnya bisa seperti Danau Toba. Kedalamannya sampai 100 meter, luasnya ribuan hektare. Ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya.

Melalui mekanisme Bank Tanah, Pemprov Kaltim berharap lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali menjadi kawasan fungsional baru, seperti kawasan hijau, ekowisata, kawasan industri berbasis sumber daya, maupun zona ekonomi produktif lainnya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Melalui Bank Tanah, kita pastikan ketersediaan lahan yang clear and clean sehingga memberi kepastian hukum bagi investor, mempercepat investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Rudy.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan di Kalimantan Timur tidak boleh terpusat di sekitar kawasan IKN semata, tetapi harus merata ke seluruh kabupaten dan kota.

“Luas wilayah IKN sekitar 265 ribu hektare, sementara kabupaten lain seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara jauh lebih luas. Pembangunan harus adil dan merata,” ujarnya.

Selain mendorong investasi, kerja sama ini membuka peluang pemberdayaan masyarakat melalui program reforma agraria dan skema kemitraan.

“Sebagian tanah negara bisa dialokasikan untuk reforma agraria dan kemitraan agar masyarakat mendapatkan akses legal atas tanah sebagai kekuatan hukum dan modal sosial ekonomi,” jelasnya.

Rudy Mas’ud menegaskan, pengelolaan lahan eks tambang harus dilakukan dengan prinsip pemulihan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

“Kami sepakat lahan eks tambang harus direklamasi, dihijaukan, dan dikembalikan kepada negara. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan benar-benar menghasilkan perubahan nyata.

“Kami berharap kerja sama ini tidak sekadar seremonial administratif, tetapi memberi manfaat konkret bagi masyarakat dan masa depan Kaltim,” pungkas Rudy Mas’ud.

Related posts

Cukup Barcode QRIS, Permudah Masyarakat Kaltim Bayar Zakat

Muhammad

Kemenkes Pastikan Presiden Jokowi Belum Disuntik Vaksin Dosis Ketiga

Aditya Lesmana

Pemprov Kaltim Siapkan PTM Tahun Depan

Febiana

You cannot copy content of this page