Hukum

Ratusan Aset Pemkot Samarinda Tak Miliki Bukti Perolehan

Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra Usai Pimpin RDP Kamis 26/2/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Fakta mengejutkan terungkap puluhan hingga ratusan aset tanah yang selama ini dikuasai Pemerintah Kota Samarinda ternyata tidak memiliki bukti perolehan yang kuat, sementara di sisi lain warga yang menguasai tanah puluhan tahun justru kerap digusur atas nama kepentingan negara.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menilai kondisi tersebut harus menjadi catatan serius bagi pemerintah kota, terutama dalam konteks kepastian dan keadilan hukum.

“Dari sini harusnya bisa jadi catatan bagi pemerintah. Tadi kita dengarkan bersama bahwa ternyata pemerintah kota punya puluhan bahkan ratusan aset yang bukti perolehannya tidak kuat, tapi masuk sebagai daftar aset Pemkot. Menurut saya ini lucu,” ujar Samri usai pimpin RDP terkait polemik tanah Puskesmas Sidomuly, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menyoroti potensi ketimpangan perlakuan hukum antara pemerintah dan masyarakat dalam perkara penguasaan tanah. Menurutnya, tidak jarang masyarakat yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun tetap harus menghadapi penggusuran ketika pemerintah mengklaim memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

“Kalau ada masyarakat menguasai tanah 30 tahun berturut-turut, ketika pemerintah butuh bisa digusur. Tapi hari ini kita lihat ada tanah masyarakat yang dikuasai Pemkot selama 30 tahun lebih tanpa surat yang jelas,” tegasnya.

Dalam prinsip hukum agraria, penguasaan tanah secara terus-menerus minimal 20 tahun tanpa sengketa dapat menjadi dasar pengajuan hak. Namun ia mempertanyakan konsistensi penerapan prinsip tersebut ketika pemerintah menjadi pihak yang menguasai lahan.

“Pemkot menguasai 32 tahun, hanya itu dasarnya. Tapi tidak memiliki surat-surat. Secara administratif bahkan diakui bahwa lahan itu milik ahli waris dan dibuktikan dengan sertifikat. Hanya ada keyakinan bahwa tanah itu pernah dijual ke Pemkot,” katanya.

Pernyataan tersebut merujuk pada sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang tengah bergulir, di mana pemerintah kota tetap mempertahankan penguasaan atas lahan meski dokumen perolehan tidak dapat ditunjukkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran, tidak membantah adanya persoalan administrasi dalam pengelolaan aset daerah.

“Kalau mau dihitung total-totalan, mungkin jumlahnya puluhan atau ratusan yang bukti perolehannya tidak ada atau tidak terdokumentasi dengan baik, tapi ada penguasaannya,” ujar Asran dalam forum RDP.

Namun ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan diskresi atau mediasi di tengah proses hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk tudingan kerugian negara.

“Kalau semua dibikinkan kebijaksanaan untuk satu orang, ini bisa jadi preseden buruk untuk kasus-kasus lain. Ketika tidak diberikan, nanti dibilang diskriminasi,” jelasnya.

Asran menyebutkan, sejak dirinya menangani perkara hukum di Pemkot Samarinda sejak 2010, terdapat belasan hingga puluhan perkara sengketa tanah yang dimenangkan pemerintah kota meski dokumen perolehan tidak sepenuhnya tersedia.

“Kalau dianalogikan sama seperti kasus yang sekarang, lalu kita beri kebijaksanaan, bagaimana dengan puluhan kasus lain yang Pemkot juga menang,” katanya.

Ia juga menegaskan, dalam sejumlah kasus, pemerintah bahkan tidak diperkenankan menempuh jalur mediasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Begitu kita ambil kebijakan di luar putusan pengadilan, risikonya besar. Bisa dianggap ada kerugian negara. Siapa yang bertanggung jawab? .Kami tidak mau ambil risiko itu. Wali kota juga pasti tidak mau,” tegas Asran.

Related posts

Kejari Kota Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp379 Juta dari Empat Perkara Korupsi

Sahal

Razia Gabungan di Samarinda, 42 Orang Terbukti Positif Narkoba

Rhido

Komplotan Pencuri Asal Makassar Ditangkap Setelah 7 Kali Beraksi di Samarinda

Aminah