Ekonomi

Rata-rata RKT Tak Tembus 20 Persen, DLH Kaltim Akui PBPH Sedang Tertekan

Teks: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto Usai Membuka Acara Kepada Wartawan (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Realisasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur rata-rata tak mencapai 20 persen.

Kondisi ini berdampak langsung pada turunnya penerimaan negara dari sektor kehutanan dan memperlihatkan tekanan berat yang tengah dihadapi pelaku usaha hutan alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Joko Istanto mengakui situasi tersebut saat ditemui usai rapat komitmen Forum Bentang Alam Wehea Kelay di Hotel Midtown Samarinda, Rabu 11 Februari 2026.

“Kami sedang tidak baik-baik saja. PBPH ini banyak cobaannya. Penerimaan PNBP turun terus setiap tahun,” ujar Joko.

Capaian produksi kayu jauh dari target yang telah ditetapkan perusahaan dalam RKT. Bahkan, realisasi 50 persen saja sudah dianggap baik dalam situasi saat ini.

“Bagus kalau 50 persen tercapai, diirata-ratakan mungkin 20 persen saja sudah canggih. Itu berdampak pada penerimaan negara,” katanya.

Penurunan kinerja ini tak lepas dari kondisi pasar kayu yang semakin selektif. Joko menyebut tidak semua jenis kayu lagi memiliki pasar yang kuat. Di sisi lain, persyaratan sertifikasi semakin berlapis dan ketat, namun tidak selalu diikuti kenaikan harga jual.

“Harga kayu sekarang hanya jenis tertentu yang punya pasar. Persyaratan juga makin ketat, harus sertifikasi A, B, C, D yang sudah sertifikasi pun belum tentu harganya naik,” jelasnya.

Di tengah tekanan tersebut, pemerintah pusat membuka peluang skema Multi Usaha Kehutanan (MUK). Skema ini memungkinkan PBPH tidak hanya mengandalkan produksi kayu, tetapi juga mengembangkan usaha lain seperti jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

“Kalau mesin utamanya macet, harus ada mesin sampingnya. Itu Multi Usaha Kehutanan,” ujar Joko.

Enam perusahaan PBPHHA di Kaltim telah menandatangani komitmen bersama untuk mengembangkan MUK skala bentang alam di kawasan Wehea–Kelay.

Perusahaan tersebut yakni PT Gunung Gajah Abadi, PT Karya Lestari, PT Utama Damai Indah Timber, PT Aditya Kirana Makmur, PT Wana Bakti Persada Utama, dan PT Amindo Wana Persada.

Meski demikian, ia menegaskan fungsi dasar hutan produksi tetap untuk dipanen secara legal dan terencana. MUK disebut bukan pengganti, melainkan pelengkap.

“Hutan produksi memang untuk dipanen. Tapi tidak mungkin seluruh areal jadi multi usaha. Tetap ada areal produksi kayu,” tegasnya.

DLH Kaltim lanjut Joko, tidak memasang target muluk dalam tahap awal penerapan MUK. Stabilitas operasional perusahaan justru menjadi prioritas.

“Perusahaan tidak berutang saja sudah oke. Bisa bayar karyawan tepat waktu itu sudah kami syukuri,” katanya.

Kondisi stagnan PBPH juga diakui menyulitkan pemerintah daerah dalam memberi dukungan lebih jauh, terutama jika dibandingkan dengan kontribusi sektor lain seperti perkebunan sawit. Meski begitu, ia menegaskan hutan tetap merupakan aset negara yang harus dijaga.

Joko juga menyampaikan bahwa sebagian kewenangan perizinan kini telah didelegasikan ke pemerintah provinsi. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi yang sebelumnya terpusat di Jakarta

Namun ia mengingatkan, skema MUK bukan solusi instan atas persoalan struktural yang membelit sektor kehutanan.

“Ini mudah diucapkan, susah dilaksanakan tapi harus jalan dulu. Jangan belum jalan sudah dikritisi, perbaikan pasti ada,” ujar mantan kepala Dinas Kehutanan Kaltim itu.

Related posts

139 Produk Kreatif di Samarinda Kini Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Aminah

Gebyar Raya UKM Kaltim Dibuka, Pemerintah Dorong Akses Pembiayaan dan Sertifikasi Halal

Aminah

Hujan dan Banjir Picu Kenaikan Harga Bawang dan Cabai, Pemkot Samarinda Siapkan Operasi Pasar

Sukri