Samarinda,Natmed.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim dalam proses uji publik untuk menampung berbagai usulan masyarakat dan lembaga.
Kali ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, DPRD Kaltim mengundang perangkat daerah, lembaga vertikal, akademisi serta lembaga swadaya masyarakat di wilayah pemerintahan Kaltim di Ballroom Hotel Midtown Samarinda Jalan Hasan Basri, Senin (12/12/2022).
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan salah satu yang jadi bahan pembicaraan terkait dengan Raperda RTRW yakni persoalan hutan adat.
“Kalau kita bicara hutan adat yang dipersoalkan kawan-kawan di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan lainnya sebenarnya terakomodir semua. Malah kita membukakan ruangnya itu apabila perda ini nanti disahkan di kemudian hari ada lagi penetapan-penetapan wilayah hutan kawasan adat. Itu diakomodir,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Kata dia, yang menjadi usulan dan kritikan semua pihak yang terkait luas kawasan hutan adat di Kabupaten Kutai Barat dan Paser. Demmu mengaku jika dilakukan perhitungan memang kurang lebih 7.700 hektare akan tetapi yang dimunculkan seluas 1.330 hektare.
Menanggapi persoalan itu dirinya mengatakan bahwa luas 1.330 hektare tersebut merupakan wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang memang tidak dimunculkan. Pasalnya dalam Raperda RTRW ada aturan yang sudah ditetapkan diatur dalam Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 dan 14 tahun 2021.
“Tapi ingat bahwa bukan berarti itu dihilangkan. Itu ada, malah dilindungi juga karena di kawasan hutan kan ada syarat-syarat,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terbuka terkait pembahas Raperda RTRW tersebut lantaran perlu adanya kritikan dan usulan dari semua pihak dalam rangka raperda yang nantinya jadi peraturan daerah (perda) agar lebih maksimal.
“Kami masih terus membuka ruang publik. Insyaallah target kami akhir tahun raperda ini bisa segera rampung,” tandasnya.