
Samarinda,Natmed.id– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Samarinda, telah mencapai kata selesai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, berdasarkan hasil rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (9/5/2023).
Samri Shaputra menegaskan, penyusunan Raperda inisiatif Pemkot Samarinda tersebut telah tuntas pembahasannya oleh Bapemperda DPRD Samarinda.
Dijelaskan, meski masih menyisakan beberapa catatan dan koreksi, perbaikan kekurangan sebagian muatan produk hukum itu akan diselesaikan dan sedang dilakukan penyelesaian tahap akhir oleh Pemkot Samarinda.
“Berdasarkan rapat pembahasan kita kali ini, Raperda PDRD telah mencapai tahap finalisasi. Ada beberapa koreksi yang harus diperbaiki dan masukan yang harus lengkapi, selanjutnya tinggal menunggu tahap pengesahan,” ungkapnya
Samri, sapaan akrabnya, menerangkan tindak lanjut pembahasan Raperda PDRD tersebut setelah dilakukan penyempurnaan oleh Pemkot Samarinda akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Samarinda yang selanjutnya akan mendapatkan pandangan umum hingga pandangan akhir setiap fraksi.
Selanjutnya, aturan teranyar yang berkaitan dengan pemasukan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut nantinya akan dibawa kepada proses pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Rencananya, pengesahan Raperda PDRD itu, kata Samri, akan dijadwalkan pada rapat paripurna di pertengahan Juni 2023 bersamaan dengan pengesahan empat Raperda insiasi DPRD Samarinda lainnya.
Namun, dirinya tidak menyebutkan secara spesifik empat raperda yang masuk kedalam Propemperda DPRD Kota Samarinda itu.
Ke depan Raperda PDRD tersebut tinggal menunggu pandangan umum dan pandangan akhir fraksi hingga pengesahan.