Samarinda, Natmed.id — Polemik kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belakangan ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat respons dari Wali Kota Andi Harun.
Atas kehebohan ini, Andi Harun langsung meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota.
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 000.1.7/0720/200 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti.
Hal itu kemudian ditegaskan Andi Harun saat kegiatan buka puasa bersama dengan insan media di Musholla Ar Raudhah, Balai Kota Samarinda, Kamis 12 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas operasional pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam rangka memastikan pengelolaan fasilitas operasional di lingkungan Pemkot dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta Inspektorat melakukan review,” ujar Andi Harun.
Kendaraan operasional yang dimaksud selama ini disiapkan untuk menunjang kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah yang berkunjung ke Samarinda.
Namun dalam proses pengadaan kendaraan operasional tersebut, kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu.
“Saya tidak pernah secara khusus meminta jenis atau merek kendaraan tertentu. Itu merupakan bagian dari mekanisme administratif yang berjalan di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Meski demikian, Andi Harun menilai penting memastikan seluruh proses pengelolaan fasilitas pemerintah tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Karena itu, review oleh Inspektorat dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Inspektorat diminta melakukan peninjauan terhadap beberapa aspek penting dalam pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota.
Di antaranya mencakup kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, hingga penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Review ini diharapkan dapat memberikan penilaian menyeluruh terkait mekanisme penyediaan, penggunaan kendaraan operasional, serta aspek efisiensi dan efektivitasnya,” jelas Andi Harun.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
