Samarinda,Natmed.id – Kota Samarinda kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPK Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono dan diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Auditorium, Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Selasa (18/4/2023).
Andi Harun menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak BPK yang telah melakukan fungsi tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam rangka tata kelola keuangan yang bersih,” tutur Andi Harun.
Dikatakan, opini WTP bukan merupakan tujuan akhir, namun cukup membuktikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah mengelola keuangan daerah secara profesional.
“Ini juga sekaligus komitmen good governance dan clean government,” imbuhnya.
Orang nomor satu Kota Tepian ini berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi serta merefungsi semaksimal mungkin potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
WTP ini, sambung Andi Harun, tidak akan diperoleh kalau peningkatan tata kelola keuangan baik di sektor pendapatan dan sektor belanja tidak baik.
“WTP ini menjadi komitmen kami dan menjadi dampak ikutan di setiap upaya maksimal yang kita lakukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Agus Priyono mengatakan penyerahan LHP atas LKPD Kota Samarinda ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK Perwakilan Kalimantan Timur telah memeriksa LKPD Pemerintah Kota Samarinda tahun 2022 dengan opini WTP yang dimuat dalam LHP Nomor 13.a/LHP/XIX.SMD/4/2023.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan,” ungkap Agus Priyono.
Namun demikian, tambah Agus kewajaran tersebut bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Kota Samarinda sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Meski demikian hal itu tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD tersebut,” tandasnya.