Hukum

Putusan 66 Diseret ke Lahan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyesatan Hukum di Busang Dengen

Teks: Kuasa Hukum Kelompok Tani, Ajang Iriyanto saat tegaskan persoalan konflik yang terjadi (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id — Kuasa Hukum Kelompok Tani Kecamatan Busang Dengen Maydi Usat meluruskan polemik yang terjadi di lahan Kecamatan Busang Dengen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyusul klaim eksekusi yang dilakukan sejumlah pihak.

Teks: Kuasa Hukum Pendamping Kelompok Tani Kecamatan Busang Dengen Maydi Usat saat membacakan persoalan terkait Putusan Perkara No 66 (Natmed.id/Sukri)

Maydi menegaskan, Putusan Perkara Nomor 66 sama sekali tidak berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan lahan, melainkan hanya menyangkut rapat luar biasa internal.

“Secara resmi saya sampaikan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Kejadian ini nyata dan kami alami langsung,” ujar Maydi Usat saat menyampaikan terkait persoalan yang terjadi, Minggu 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 di lokasi lahan Busang Dengen. Saat itu hadir pihak perusahaan, perwakilan Koperasi Demas Sinar Mentari, serta pihak PT Kaltim Nusantara Coal.

Di lokasi, pihak PT KNC menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki putusan hukum, yakni Perkara Nomor 66. Namun menurut Maydi, putusan tersebut tidak pernah menyentuh aspek lahan.

“Putusan Nomor 66 itu hanya berkaitan dengan rapat luar biasa, bukan soal lahan. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan penguasaan atau kepemilikan lahan,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Maydi, pihak PT KNC bersama kuasa hukum koperasi justru memerintahkan Kelompok Tani Busang Dengen untuk meninggalkan lokasi, seolah-olah sedang dilakukan eksekusi lahan. Hal itu langsung ditolak oleh Ketua Kelompok Tani Busang Dengen karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau bicara eksekusi, ada prosedur hukum yang jelas. Apa yang terjadi di lapangan sama sekali tidak memenuhi tahapan eksekusi. Ini jelas penyesatan hukum,” ujarnya.

Maydi juga mengungkapkan, sebelum kejadian di lapangan, sempat dilakukan pertemuan di kantor kecamatan yang disebut sebagai sosialisasi Perkara Nomor 66. Pertemuan tersebut diundang oleh Koperasi Demas Sinar Mentari dan dihadiri pihak PT KNC, koperasi, serta aparat penegak hukum.

“Dalam pertemuan itu, mereka berargumentasi ingin melaksanakan eksekusi berdasarkan Perkara 66, dengan tujuan agar Kelompok Tani Busang Dengen meninggalkan lahan,” jelasnya.

Namun hingga kini, pihaknya mengaku tidak pernah menerima atau melihat berita acara resmi dari hasil sosialisasi tersebut. Ia menduga pertemuan itu kemudian dijadikan dasar klaim sepihak di lapangan.

Pasca sosialisasi, pihak perusahaan juga menyurati Kelompok Tani Busang Dengen dengan isi pemberitahuan bahwa lahan dimaksud demi hukum merupakan milik koperasi dan telah dikuasai perusahaan, serta meminta kelompok tani menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan lahan.

“Surat itu bahkan tidak mencantumkan tanggal. Ini sangat kami sayangkan,” ucap Maydi.

Prosedur Eksekusi Tidak Pernah Terpenuhi

Senada dengan Maydi, kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen lainnya Ajang Irianto, menilai klaim eksekusi yang disampaikan pihak tertentu sama sekali tidak sesuai dengan hukum acara perdata.

Menurut Ajang, eksekusi hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), disertai permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

“Eksekusi itu harus ada putusan inkrah, ada permohonan eksekusi, ada aanmaning kepada pihak yang kalah, serta ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Kalau semua itu tidak ada, itu bukan eksekusi,” tegas Ajang.

Ia menambahkan, dalam proses eksekusi pun kedua belah pihak wajib dihadirkan untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Yang terjadi ini bukan eksekusi. Sosialisasi di kantor camat tidak bisa langsung dijadikan dasar pengusiran. Itu menyalahi aturan,” ujarnya.

Ajang juga menegaskan bahwa Putusan Perkara Nomor 66 tidak menyangkut lahan, melainkan hanya berkaitan dengan berita acara rapat luar biasa dan pergantian kepengurusan.

“Lahan tetap dikuasai Kelompok Tani Busang Dengen karena mereka memegang bukti legalitas lahan. Itu ada dan sah,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tindakan memerintahkan pengosongan lahan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Kalau sampai terjadi bentrok di lapangan, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dipikirkan,” katanya.

Ajang juga meminta aparat pemerintahan di tingkat kecamatan agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari pihak luar tanpa mengkaji isi putusan hukum secara utuh.

“Kalau ada oknum yang memaksakan eksekusi tanpa prosedur, itu perbuatan melawan hukum. Bahkan oknum pengacara pun bisa dilaporkan ke organisasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kemasi, berharap pemerintah daerah dapat bersikap objektif dan melihat duduk perkara secara menyeluruh agar konflik tidak berlarut.

“Putusan pengadilan memang ada, tapi tidak pernah menyebut lahan. Di luar itu, tidak ada dasar hukum untuk pengusiran atau eksekusi,” pungkas Maydi Usat.

Related posts

Dua Aktor Bom Molotov Samarinda Diamankan, Empat Tersangka Ditangguhkan

Aminah

Empat Tersangka Korupsi Solar Cell Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp53,6 Miliar

Aditya Lesmana

OJK Kaltimtara Ungkap Pola Baru Pinjol dan Judi Online Menjerat Generasi Muda

Aminah

Leave a Comment