National Media Nusantara
Hukum

Putus Peredaran Narkoba 14,5 Kg Sabu Dimusnahkan

Samarinda,Natmed.id– Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus 12 tersangka kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 14,46 kg, ekstasi 0,79 gram dan ganja seberat 68,4 gram.

Sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika terkait barang bukti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan kejaksaan itu harus sesegera mungkin dilakukan pemusnahan.

Satresnarkoba Polresta Samarinda pada saat melakukan pemusnahan barang bukti 14,5 kg sabu, Senin(14/6/2021) foto_Ist

Polresta Samarinda mengambil langkah tegas untuk melakukan pemusnahan terhadap semua barang bukti yang telah diamankan.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian menyatakan pemusnahan ini adalah bentuk tindakan tegas untuk memutuskan penyebaran narkotika.

Pada saat melakukan pemusnahan Polresta juga menghadirkan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samarinda.

“Tadi kita sudah melaksanakan pemusnahan yang disaksikan oleh rekan kejaksaan serta dari satuan narkoba dan para awak media,” paparnya di Polresta Samarinda, Senin (14/6/2021).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata tersangka dalam kurun waktu dua bulan juga mengedarkan ratusan butir ekstasi palsu dan sudah beredar luas di masyarakat.

“Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tujuh kasus dengan total tersangka yang berhasil ditahan sebanyak 12 tersangka,” ujar Rido.

Satresnarkoba Polresta Samarinda pada saat melakukan pemusnahan barang bukti 14,5 kg sabu, Senin(14/6/2021) foto_Ist

Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara diblender. Setelah itu dimasukan ke dalam air dan petugas langsung membuang hasil gilingan tersebut ke toilet.

Rido mengatakan para tersangka berinisial RA dan BR terlihat tersenyum tanpa rasa bersalah saat menumpahkan 13 kg sabu ke dalam blender yang telah disiapkan petugas.

“Mereka seperti tidak memiliki beban, karena barang bukti sabu senilai Rp19,5 miliar itu katanya bukan milik mereka,” paparnya kepada awak media.

Selain itu, Rido menyampaikan apresiasinya dan rasa terima kasih kepada anggota Satuan Reskoba Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Sebab jika sampai barang bukti tersebut lolos, maka nasib generasi muda akan terancam.

“Selepas ini, kita akan melakukan upaya dalam menghentikan pengedar narkotika dengan cara menyebarkan 7000 ribu stiker ke beberapa titik,” terangnya.

Di sisi lain, peran masyarakat sangat penting untuk ikut serta dalam pengawasan. Oleh karena itu petugas sudah mengedarkan stiker yang juga berisi nomor call center, agar warga dapat memberikan informasi terkait kawasan yang masih melakukan aksi penyebaran obat terlarang ini.

“Kami bersama tim, bukan cuma memiliki tugas untuk menindak pelaku, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak ikut terjerat,” kata Rido penuh harap.

Related posts

Balai Gakkum KLHK Kalimantan Bantah Tahan Sopir Truk Pengangkut Batu

Febiana

Kapolres Bontang Silaturahmi Bareng Wartawan

natmed

Kapolres Bontang Lakukan Sidak Untuk Memastikan Stok Sembako Aman

natmed