
Kukar, Natmed.id – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.
Pelaksanaan PSU itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PSU ini diwajibkan setelah MK menerima sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, serta mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pilkada Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai dengan Amar Putusan MK serta regulasi yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa pembiayaan untuk PSU telah disediakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari sisi pembiayaan sudah disediakan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Edi usai menghadiri penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung PSU Pilkada 2025, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain itu, Edi mengajak seluruh warga Kukar untuk ikut serta dalam PSU dan menjaga kondusivitas daerah agar proses demokrasi berjalan lancar.
“Untuk seluruh masyarakat, mari kita jaga keamanan dan ketertiban serta gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.
Putusan MK terkait Pilkada Kukar berimplikasi besar terhadap dinamika politik di daerah tersebut.
Dalam keputusannya, MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan pada 6 Desember 2024.
Dengan demikian, PSU harus dilaksanakan guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyatakan bahwa tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2025 awalnya dijadwalkan pada 25 April. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor teknis, jadwal PSU dimajukan menjadi 19 April 2025.
“Penyesuaian jadwal ini mempertimbangkan kesiapan pleno di tingkat desa hingga kabupaten agar tahapan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Rudi.
Meski waktu pelaksanaan PSU relatif singkat, KPU Kukar tetap menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 70 persen, seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak November 2024.
Untuk mencapai target partisipasi pemilih yang optimal, KPU Kukar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk selama bulan Ramadan.
“Puasa tidak mengganggu jadwal sosialisasi. Semua tetap berjalan sesuai rencana agar masyarakat memahami tahapan PSU dan dapat berpartisipasi aktif,” tambah Rudi.
Dengan anggaran yang telah disiapkan dan koordinasi lintas sektor yang terus berjalan, Pemkab Kukar berharap PSU dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan demokratis. (Adv)