National Media Nusantara
Pemerintahan

Program JKP Bagi Tenaga Kerja, Apa Untungnya?

Jakarta,Natmed.id – Sejak tanggal 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.

Menteri Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan maupun konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.

Disebutkan Anggoro bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu, 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.

“Saya bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziah.

Dirinya menyatakan bahwa infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta.

“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” urainya.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP) serta terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.

Related posts

Kembangkan Sapi Potong Sejahterakan Peternak

Febiana

Pelayanan Publik Rumit, Sehingga Memicu Terjadinya Penyuapan

Yunus Budi Kartika

Sampai Akhir Agustus, Relaksasi PKB Mungkin Diperpanjang?

Febiana