National Media Nusantara
BontangPemerintahan

PPKM Diterapkan, Tiga Kali Melanggar Aturan Tempat Usaha Akan Ditutup

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di Bontang mulai Senin (18/1/2021).

Pemerintah Kota Bontang sepakat akan terjun langsung melihat kondisi kesadaran masyarakat terkait aturan yang tertuang dalam PPKM.

Hal tersebut disampaikan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0908/Bontang, Letkol Arm Choirul Huda usai mengikuti kegiatan pelantikan Pengurus Harian Forum Jurnalis Bontang (FJB) di Aula Auditorium 3D Jalan Awang Long, Bontang Baru, Senin, (18/1/2021).

“Kami bersama Satpol PP, Badan Kesbanpol, dan Polres Bontang akan melihat sejauh mana kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aturan-aturan yang ada di PPKM tersebut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan jika kesadaran masyarakst belum terwujud, maka pihaknya akan mengambil tindakan.

“Kami sudah menyosialisasikan sejak kemarin, mendatangi tiap-tiap warung yang ada di Bontang,” ungkapnya.

Lebih jauh jika nantinya ditemukan pelanggaran pada pelaku usaha dan lainnya, maka kepada mereka akan dijatuhkan hukuman denda.

“Belum dikenakan denda. Akan tetapi, apabila dikategorikan sudah tidak mengikuti aturan tentunya ada kewenangan dari pemerintah daerah untuk menutup tempat usaha, cafe dan tempat makanan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahkan PPKM bukan sebuah pelarangan melainkan pembatasan. Sehingga ia berharap agar seluruh masyarakat Bontang bisa saling bekerjasama, sebab angka Covid-19 di Bontang terus mengalami lonjakan.

“Tentunya akan ada surat peringatan dulu. Jadi tidak langsung melakukan penutupan, tapi kalau sudah tiga kali ternyata itu tidak diindahkan, ya mohon maaf terpaksa kita lakukan penutupan,” tegasnya.

Ia membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin selama PPKM.

Related posts

DKP3 Ajak Petani Kembangkan Pangan Organik

natmed

Peringati HPS, DKP3 Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Pangan

natmed

Tanah Adat Floba Morata Siap Menyatu di IKN

Yunus Budi Kartika