National Media Nusantara
Nasional

Potensi Iuran Rp484,6 juta, Baru 7 Dari 23 Badan Usaha Patuh Beri BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan

Yogyakarta, Natmed.id- Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari menuturkan sejak Juli 2022, terdapat lima kantor cabang yang telah melakukan kunjungan tim pengawasan dan pemeriksaan bersama.

Ini berkaitan dengan kerjasama dua badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan kerjasama pengawasan/pemeriksaan kepatuhan dan penyelarasan data peserta dalam bentuk join Inspection.

Hasil kunjungan bersama oleh lima kantor cabang dari 23 badan usaha yang awalnya tidak patuh, tujuh diantaranya sudah patuh. Dari 23 PKBU tersebut potensinya ada 1.696 tenaga kerja dengan potensi iuran Rp484,6 juta.

“Kelima kantor cabang tersebut yakni Semarang Pemuda (6-PKBU), Surakarta (2- PKBU), Cilacap (2- PKBU), Kudus (10 PKBU), dan Magelang (3 – PKBU), totalnya 23 PKBU dan hasilnya setelah dilakukan kunjugan bersama selama bulan Juli 2022, tujuh diantaranya telah patuh,” kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menerangkan, tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

“Kami turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya,” kata Naning.

Badan usaha yang tidak patuh, kata Naning, akan mendapatkan teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah mengenai siapa saja badan usaha yang tidak patuh.

Related posts

Techno-Commercial Dirancang PLN, Yusrizki: Jangan Sekadar Mengejar Penetrasi EBT

Febiana

Pesantren Kuliner Ala Ayam Geprek Sa’i, Sekarang Miliki 123 Cabang di Indonesia

Phandu

OIC Cultural Activity 2023 Akan Dihadiri Anggota OKI

Febiana

You cannot copy content of this page