Hukum

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Beraksi di Perumahan

Teks: Saat Kapolsek Sungai Kunjang Memperlihatkan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur, Rabu,4/3/26 (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id— Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ning Tyas Widyas Mita, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Teks: Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita saat konferensi pers, Rabu,4/3/26 (Natmed.id/Dewi)

Kasus tersebut bermula atas dasar laporan korban Nomor 34 bulan Maret 2026 SPKT Polsek Sungai Kunjang. Kejadian pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita di salah satu tempat di Kecamatan Sungai Kunjang.

Korban berinisial RJ (16), seorang pelajar perempuan. Sementara terduga pelaku berinisial MS (22), karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri menuju minimarket di kawasan perumahan tersebut.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melihat korban sendirian dan sengaja berbalik arah untuk mendekati korban.

“Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya,” jelas AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu 4 Maret 2026.

Merasa keberatan, korban didampingi keluarganya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk menyasar anak-anak yang pulang sekolah pada siang hari.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi sebanyak empat kali di perumahan dan dua kali di tempat lain, masih dalam wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2022 di Tenggarong dan saat ini masih dalam status wajib lapor di Bapas Samarinda.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan, kami langsung melakukan penangkapan dan saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario merah KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena kecanduan menonton video pornografi. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri.

Polsek Sungai Kunjang saat ini berkoordinasi dengan Dinas Sosial Samarinda, untuk memberikan pendampingan terhadap korban, serta terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” ungkap AKP Tyas.

Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan di wilayah hukumnya.

Related posts

Jaksa Masuk Sekolah Berikan Pemahaman Hukum

Nediawati

Kasus Makam Winongan, Polres Pasuruan Dorong Penyelesaian Melalui Hukum dan Dialog

Sahal

MK Nyatakan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pidana

Aminah