National Media Nusantara
Hukum

Polresta Samarinda Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi BPR

Teks: Polresta Samarinda menahan dua tersangka kasus korupsi BPR Kota Samarinda dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp404,91 juta

Samarinda, Natmed.id – Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda dengan total kerugian negara mencapai Rp4,68 miliar. Dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan di sel tahanan Mako Polresta.


Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2023. Kasus tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur demi keuntungan pribadi pada periode 2019–2020.

“Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2023. Setelah proses penyidikan lebih lanjut, dua orang tersangka kami tahan. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur,” kata Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.

Dua tersangka yakni ASN, mantan Kabag Kredit BPR Kota Samarinda, dan SM, warga sipil. ASN diduga melakukan tiga modus, yakni pembuatan kredit fiktif, penyalahgunaan pelunasan kredit dan pencairan deposito nasabah tanpa izin.

Sedangkan SM berperan menyediakan delapan data calon debitur fiktif dengan satu objek jaminan dan menerima uang dugaan korupsi senilai sekitar Rp2,65 miliar.

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menambahkan, dari kredit fiktif ASN terdapat 15 berkas dengan total pencairan Rp2,74 miliar. Selain itu, terdapat penyaluran kredit dengan fotokopi surat agunan dan penambahan nilai angsuran fiktif sebesar Rp370 juta.

“Selain kredit fiktif, ASN juga menyalahgunakan pinjaman debitur sebesar Rp173,5 juta dan mencairkan deposito tanpa izin senilai Rp131,5 juta,” ujarnya.

Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim menetapkan total kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp4.683.553.134. Dana ini berasal dari fasilitas kredit dan deposito nasabah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Hendri Umar menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polresta Samarinda juga menyita dokumen terkait pengajuan dan pencairan kredit, bukti transaksi kas, serta uang tunai Rp404,91 juta. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.

Related posts

Polresta Samarinda Ringkus 9 Orang Pemalsuan Hasil PCR dan Vaksin

Febiana

Bus Ind’s 88 Hantam Rumah Warga di Probolinggo, Sembilan Orang Meninggal

Sahal

OTT di Basarnas Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Nediawati

You cannot copy content of this page