Hukum

Polresta Samarinda Selidiki Laporan Dugaan Asusila Oknum Guru, Kejadian di Hotel Sejak 2018

Teks: Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan Saat Konferensi Pers Pada, Senin,16/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda tengah mendalami laporan kasus dugaan tindak pidana asusila di lingkungan pendidikan di Kota Samarinda.

Korban yang diketahui merupakan salah satu tenaga pengajar di SMA Negeri 3 Samarinda telah menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya. Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian karena waktu kejadian yang dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar delapan tahun silam.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Polresta Samarinda pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, korban membeberkan kronologi peristiwa yang diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Samarinda pada tahun 2018.

“Kami mengonfirmasi telah menerima laporan pada Jumat lalu terkait dugaan kasus asusila. Berdasarkan laporan awal, insiden tersebut terjadi pada tahun 2018 di sebuah hotel di Samarinda,” ungkap AKP Agus Setyawan kepada media, Senin 16 Maret 2026.

Meskipun terdapat rentang waktu yang cukup lama antara peristiwa dan waktu pelaporan, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut secara profesional.

Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi kasus.

Pihak kepolisian juga fokus pada pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak pelapor selama proses penyelidikan berlangsung. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan kejadian tersebut mulai dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Mengenai identitas maupun pemanggilan terduga pelaku, Agus menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk memperkuat dasar penyidikan sebelum melakukan langkah pemanggilan formal.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi di Unit PPA. Untuk terduga pelaku, hingga saat ini belum kami lakukan pemeriksaan karena kami fokus pada pengumpulan keterangan dan bukti terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus yang melibatkan oknum di salah satu sekolah unggulan di Samarinda ini.

Related posts

Komitmen Tanpa Kompromi, Kasatpol PP Samarinda Buru Oknum Pembocor Informasi Patroli

Sukri

Putusan 66 Diseret ke Lahan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyesatan Hukum di Busang Dengen

Sukri

Pria Asal Banjarmasin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Kamar Penginapan

Aditya Lesmana